Nasional
Ditendang dan Digampar Pakai Sandal 1 Mahasiswa IAIN Gorontalo Tewas saat Diklat, 5 Senior Tersangka
Polres Bone Bolango menetapkan lima mahasiswa IAIN Gorontalo sebagai tersangka dalam kasus kematian mahasiswa baru saat diklat
BANJARMASINPOST.CO.ID- Polres Bone Bolango menetapkan lima mahasiswa senior IAIN Gorontalo sebagai tersangka dalam kasus kematian mahasiswa baru saat diklat.
Korban yang bernama Hasan Saputra Marjono tewas saat acara diklat kampus, Minggu (1/10/2023).
Ditemuakan sejumlah luka di tubuh korban sehingga pihak keluarga melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Diketahui, korban tewas saat mengikuti pengkaderan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.
Meski sudah menetapkan tersangka, namun Polres Bone Bolango belum melakukan penahanan.
Penetapan status tersangka terhadap kelima individu ini diumumkan melalui surat resmi dengan nomor B/525/XII/RES.1.24/2023/Reskrim yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango.
Meskipun telah berlalu 100 hari sejak kematian Hasan, keluarganya masih memantau proses hukum.
Mohammad Aprian Syahputra, kakak korban, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap perkembangan kasus.
Baca juga: Tragis Suami di Sumedang Ini Tega Bacok Istri Hingga Luka Parah, Motif Masih Jadi Misteri
Baca juga: Fakta Kasus Terapis Pijat di Malang Mutilasi Pasiennya, Polisi Sebut Pelaku Sempat Mengaku ke Istri
"Sampai dengan saat ini, meski telah ditetapkan 5 tersangka, Polres Bone Bolango belum kunjung melakukan penahanan," ujar Aprian pada Kamis (11/1/2024).
Aprian, bersama Koalisi Anti Kekerasan (Karas), menyuarakan tiga tuntutan utama.
Pertama, meminta Polres Bone Bolango mengadakan konferensi pers untuk mengumumkan identitas para tersangka kepada media dan publik.
Kedua, mendesak penahanan para tersangka guna percepatan proses hukum.
Terakhir, menuntut agar Polres Bone Bolango tetap transparan dan tidak terpengaruh oleh tekanan pihak manapun.
Sebagai langkah tambahan, Aprian juga mencari keadilan melalui Ombudsman Gorontalo dan menekankan tanggung jawab pihak kampus serta Tim Pencari Fakta (TPF).
Meskipun telah ditetapkan tersangka, pihak keluarga menilai bahwa kampus tidak boleh menghindar dari tanggung jawab atas kasus tersebut.
| Niat Bantu Adik Kandung Lolos Jadi Polisi, Pria Di Pamengkasan Malah Kehilangan Rp 500 Juta |
|
|---|
| Tergiur 'Kuota Kapolri', Dwi Setor Rp2,6 M tapi Dapati Anak Tetap Tak Lulus Akpol: Kini Lapor Polisi |
|
|---|
| Jadwal Pelaksanaan Program Magang Nasional 2025, Pendaftaran Ditutup 2 Hari Lagi |
|
|---|
| Tahapan Daftar Program Magang Nasional 2025, Pendaftaran hingga 14 Oktober 2025 |
|
|---|
| Ulah Polisi Brigadir IR Ambil Uang Rp 6,4 Juta dari Tabungan Pengedar Narkoba, Tarik via ATM |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.