Nasional

Ditendang dan Digampar Pakai Sandal 1 Mahasiswa IAIN Gorontalo Tewas saat Diklat, 5 Senior Tersangka

Polres Bone Bolango menetapkan lima mahasiswa IAIN Gorontalo sebagai tersangka dalam kasus kematian mahasiswa baru saat diklat

Editor: Rahmadhani

BANJARMASINPOST.CO.ID- Polres Bone Bolango menetapkan lima mahasiswa senior IAIN Gorontalo sebagai tersangka dalam kasus kematian mahasiswa baru saat diklat.

Korban yang bernama Hasan Saputra Marjono tewas saat acara diklat kampus, Minggu (1/10/2023).

Ditemuakan sejumlah luka di tubuh korban sehingga pihak keluarga melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Diketahui, korban tewas saat mengikuti pengkaderan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.

Meski sudah menetapkan tersangka, namun Polres Bone Bolango belum melakukan penahanan.

Penetapan status tersangka terhadap kelima individu ini diumumkan melalui surat resmi dengan nomor B/525/XII/RES.1.24/2023/Reskrim yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango.

Meskipun telah berlalu 100 hari sejak kematian Hasan, keluarganya masih memantau proses hukum.

Mohammad Aprian Syahputra, kakak korban, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap perkembangan kasus.

Baca juga: Tragis Suami di Sumedang Ini Tega Bacok Istri Hingga Luka Parah, Motif Masih Jadi Misteri

Baca juga: Fakta Kasus Terapis Pijat di Malang Mutilasi Pasiennya, Polisi Sebut Pelaku Sempat Mengaku ke Istri

"Sampai dengan saat ini, meski telah ditetapkan 5 tersangka, Polres Bone Bolango belum kunjung melakukan penahanan," ujar Aprian pada Kamis (11/1/2024).

Aprian, bersama Koalisi Anti Kekerasan (Karas), menyuarakan tiga tuntutan utama.

Pertama, meminta Polres Bone Bolango mengadakan konferensi pers untuk mengumumkan identitas para tersangka kepada media dan publik.

Kedua, mendesak penahanan para tersangka guna percepatan proses hukum.

Terakhir, menuntut agar Polres Bone Bolango tetap transparan dan tidak terpengaruh oleh tekanan pihak manapun.

Sebagai langkah tambahan, Aprian juga mencari keadilan melalui Ombudsman Gorontalo dan menekankan tanggung jawab pihak kampus serta Tim Pencari Fakta (TPF).

Meskipun telah ditetapkan tersangka, pihak keluarga menilai bahwa kampus tidak boleh menghindar dari tanggung jawab atas kasus tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved