Berita Banjarmasin
Korupsi Program DPKUP Disnakeswan HSS, Mulyadi Divonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp200 Juta
Mulyadi terdakwa kasus korupsi program Dana Pinjaman Kelompok Usaha Peternakan (DPKUP) divonis 4 tahun penjara
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terdakwa dalam perkara korupsi program Dana Pinjaman Kelompok Usaha Peternakan (DPKUP) di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) periode 2011-2016, Mulyadi dipastikan akan menjalani hari-hari selanjutnya di balik jeruji besi.
Pasalnya Mulyadi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi oleh Majelis Hakim dalam sidang dengan agenda putusan hari ini, Kamis (11/1/2024) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa yang juga berperan sebagai penyedia jasa dalam perkara ini telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Suwandy.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti sebesar Rp 313.500.000.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk menutupi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," jelasnya.
Atas amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim saat itu, terdakwa Mulyadi dan penasihat hukum pun menyatakan menerima putusan tersebut.
Putusan Majelis Hakim ini sendiri terbilang sedikit lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menuntut penjara selama 5 tahun.
Mulyadi jadi terdakwa setelah diduga melakukan korupsi, yakni dengan cara tidak menyetorkan uang bagi hasil sebesar 35 persen dari hasil penjualan sapi ke kas daerah.
Modus terdakwa melakukan aksinya dengan cara tidak membayarkan secara penuh setelah membeli sapi dari peternak yang tergabung pada program DPKUP. Kemudian terdakwa mengatakan akan menyetorkan sendiri yang hasil penjualan ke kas daerah, namun tenyata malah tak disetorkan.
Hasil audit BPKP Kalsel, perbuatan terdakwa Mulyadi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 313,5 juta.
Mulyadi dituntut JPU dengan pidana pokok 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Kemudian pidana tambahan Mulyadi dituntut membayar uang pengganti Rp 313,5 juta, dengan ketentuan apabila tak dapat membayar maka hartanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, atau jika tidak cukup diganti dengan 2 tahun 6 bulan penjara.
Dalam kasus korupsi program DPKUP ini Mulyadi bukanlah terdakwa tunggal, tahun 2022 lalu kasus korupsi ini telah memenjarakan Romansyah selaku eks ASN di Disnakeswan HSS yang divonis bersalah 6 tahun penjara.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
--
Dana Pinjaman Kelompok Usaha Peternakan (DPKUP)
Disnakeswan HSS
PN Tipikor Banjarmasin
Banjarmasinpost.co.id
| Bank Sampah Banjarmasin Serukan Warga Pilah Sampah Sebelum Dibuang, Aki Motor Dihargai Rp 50 Ribu |
|
|---|
| UMKM di Banjarmasin Terdampak Kenaikan Harga Elpiji Non Subsidi, Ini Strategi yang Dilakukan |
|
|---|
| Kenaikan BBM Dinilai Tekan Daya Beli Buruh di Kalsel, Risiko Efisiensi Perusahaan Meningkat |
|
|---|
| IKA Unair Kalsel Ajak Warga Senam Jantung Sehat dan Fun Walk, Jalan Sambil Pungut Sampah |
|
|---|
| BPBD Kalsel Edukasi Anak Mengenal Jenis Bencana dan Penanganannya dengan Bermain Sambil Belajar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Suasana-sidang-pembacaan-putusan-perkara-korupsi-program-DPKUP-Disnakeswan-HSS.jpg)