Selebrita

Motif Dua Warga Sipil Nekat Ikut Penangkapan Steven Asisten Saipul Jamil, Begini Kata Polisi

Polisi buka suara terkait dua warga sipil yang nekat ikut penangkapan Steven asisten Saipul Jamil. Kini berstatus tersangka.

Editor: Achmad Maudhody
Youtube Intens Investigasi/Instagram jakartabarat24jam
Polisi buka suara terkait dua warga sipil yang nekat ikut penangkapan Steven asisten Saipul Jamil. Kini berstatus tersangka. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Motif dua warga sipil nekat ikut penangkapan asisten Saipul Jamil, polisi beri penjelasan.

Dua warga sipil berinisial RP dan I diamankan Polres Metro Jakarta Pusat usai operasi penangkapan Steven, asisten Saipul Jamil, Jumat (5/1/2024).

Dalam video beredar di media sosial, RP dan I nampak ikut-ikutan saat petugas mencoba mengamankan Steven yang memang jadi target operasi Polisi.

Mereka bahkan terekam melakukan tindakan kekerasan saat memukul Steven yang saat itu berada di kursi kemudi mobil.

Melansir Tribunnews.com, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan bahwa pihaknya sudah menangkap kedua warga tersebut dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kesaksian Saipul Jamil Diancam Ditembak Saat Ikut Diciduk Polisi, Tak Bakal Tuntut Balik

Baca juga: Perubahan Saipul Jamil Usai Insiden Diciduk Polisi, Perlakuan pada Dewi Perssik Berubah Total

Adapun alasan RP dan I ikut melakukan aksi penganiayaan lantaran tak terima usai diserempet oleh mobil yang dikemudikan Steven.

"Yang bersangkutan warga yang kebetulan melintas pada saat aksi pengejaran, di mana 2 orang tersangka juga merupakan korban. Yang bersangkutan diserempet dan ditabrak oleh pelaku (penyalahgunaan narkoba)," kata Syahduddi.

"Sehingga dua orang ini emosi dan ikut mengejar, membantu polisi untuk menangkap orang yang melarikan diri tersebut," jelas Syahduddi.

Dalam penganiayaan itu, Ucok menggunakan jaket warna hitam dan helm hitam. Ia menjambak rambut Steven dan memukul bibir dengan tangan kanan.

Pelaku kedua adalah I alias Usup (32), warga Gambir, Jakarta Pusat yang menggunakan helm abu-abu serta jaket merah marun ketika penganiayaan terjadi

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara," kata Syahduddi.

Syahduddi menjelaskan bahwa dengan diamankannya dua pelaku ini, pemukulan dan intimidasi terhadap Steven bukan dilakukan oleh anggota Polri.

Motif Pelaku

Akibat perbuatannya itu pula kedua pelaku akhirnya meminta maaf.

Ia pun mengaku khilaf saat kejadian tersebut.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved