Berita Kotabaru
Insafnya Pemburu Telur Penyu Pulau Denawan Kotabaru, Lepas Belasan Ribu Tukik ke Laut Setahun
Ini cerita tentang pemburu telur penyu yang insaf di Pulau Denawan Kecamatan Pulau Sembilan Kabupaten Kotabaru
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID - Sempat bertahun-tahun berburu telur penyu, kemudian menjualnya bebas ke orang lain, Hasan dan Aziz perlahan insaf karena menyadari aktivitas mereka ilegal dan merusak ekosistem.
Penyu hijau dan penyu sisik masuk daftar hewan dilindungi dan dilarang diperjualbelikan berdasarkan Convention International Trade Endangered Spesies (CITES).
Kedua satwa itu juga dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem. Ini diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
“Saat mulai mengetahui aturan, saya takut, tapi masih menjual sembunyi-sembunyi,” ungkap Hasan.
Pria bernama lengkap Hasanuddin itu mengaku tidak pernah mengenyam bangku sekolah. Sejak remaja, dia sudah berburu telur penyu di Pulau Denawan Kecamatan Pulau Sembilan Kabupaten Kotabaru. Pulau ini tak berpenghuni dan menjadi tempat persinggahan penyu hijau dan penyu sisik saat bertelur.
Pengelolaan lahan-lahan di Denawan dilakukan oleh penduduk Pulau Marabatuan. Denawan dikelola koperasi masyarakat lokal bernama Pada Idi.
Hasan punya kerabat bernama Aziz yang memiliki hak kelola atas sebidang tanah di Denawan. Pria kelahiran 1976 itu memiliki selembar segel. Dengan hak kelola itu, Aziz dan Hasan merasa berhak mengambil dan menjual apa saja yang ditemukan di atas lahannya, termasuk telur penyu.
Hasan pernah sekali menjual sampai 2 ribu butir. Harganya beragam. Sebutir bisa Rp2.500 sampai Rp 4 ribu. “Bisa lebih mahal kalau dijual ke Kota Banjarmasin,” ujarnya.
Kesadaran Hasan muncul sekitar 2015. Pada tahun itu Hasan menikahi seorang perempuan Tanjung Lalak Kecamatan Pulau Laut Kepulauan, Kotabaru. Sejak pindah ke Tanjung Lalak, Hasan jarang ke Denawan. Perlahan ia berhenti berburu telur penyu.
Baca juga: Warga Bontang Kaltim Ini Rela Naik Motor Dua Hari, Agar Bisa Hadiri Haul Guru Sekumpul 2024
Baca juga: Cek Lokasi Parkir Haul Guru Sekumpul 2024, Ribuan Jemaah Mulai Dekati Musala Ar-Raudhah Martapura
Setahun berselang, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak melirik Pulau Denawan untuk dijadikan wilayah konservasi penyu lewat program Rencana Aksi Nasional (RAN) Penyu I. Pada saat itu justru perburuan penyu semakin masif.
Hasan merasa ngeri. Tiap kali dia dan Aziz mengunjungi Denawan, pasti bertemu bangkai dan tulang belulang penyu. Penyu-penyu itu dibunuh untuk diambil telur dan sisiknya secara paksa.
“Pemburu biasanya menunggu penyu naik ke pantai untuk bertelur, tapi tak semua penyu langsung bertelur. Mereka menangkap dan perutnya disesar untuk diambil telurnya,” tuturnya.
Rentetan kasus pembunuhan penyu Pulau Denawan itu terjadi hampir setahun lamanya. Itu pula yang menyadarkan Hasan dan Aziz.
Akhir 2016, program RAN Penyu I berjalan bekerja sama dengan Perkumpulan Pemerhati Alam dan Maslahat Lingkungan (Pamali) Indonesia, komunitas bentukan warga lokal.
Prihatin dengan nasib penyu, Aziz menawarkan diri menjadi ranger penyu pertama di Pulau Denawan. Hasan menyusul bergabung pada 2018.
Telur Penyu
Pulau Denawan
Kecamatan Pulau Sembilan
Kotabaru
pemburu telur penyu insaf
Banjarmasinpost.co.id
| Dana DAK Tematik Tertahan di Bank Kalsel, Begini Penjelasan Kadisperkimtan Kotabaru |
|
|---|
| Pembangunan Perumahan di Blangkas Kotabaru Mandek, Warga Barak Minta Penjelasan |
|
|---|
| BLTS Kesra Bakal Cair untuk Tiga Bulan, Berikut Jumlah Data Penerima di Kotabaru |
|
|---|
| Geger Kebakaran di Baharu Utara Kotabaru, Satu Rumah Ludes Dilalap Api |
|
|---|
| Festival Akrab 2025 di Kotabaru Resmi Dibuka, Tampilkan Kreasi 17 Subsektor hingga Panggung Hiburan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.