Berita HST

Edarkan Sabu, Pria Warga Desa Rangat HST Ditangkap Petugas

Diduga edarkan Sabu-sabu pria warga Desa rangat Kabupaten Hulu Sungai Tengah ditangkap petugas Polsek Batang Alai Selatan

|
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Irfani Rahman
THINKSTOCKS
Ilustrasi seseorang ditangkap. Edarkan savbu pria warga Desa Rangas Kabupaten Hulu Sungai Tengah ditangkap Polsek Batang Alai Selatan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Diduga terlibat peredaran narkoba jenis Sabu-sabu, IL (29) pria  asal Desa Rangas, Kabupaten Hulu Sungai Tengah ditangkap petugas Polsek Batang Alai Selatan (BAS) bersama Satres Narkoba Polres HST, Minggu (14/1/2024).

Pelaku ditangkap petugas di kediamannya di Desa Rangas, Kecamatan BAS, Kabupaten HST

Dari lokasi petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat kotor kotor 1,89 gram 

Kapolsek BAS, Ipda Bahrudin saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Senin, (15/01/2024) membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

"Pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu. Kita amankan tepat di rumahnya yang berada di Desa Rangas, RT 03 RW 01, Kecamatan BAS, Kabupaten HST, " Jelasnya. 

Ipda Bahrudin mengatakan pelaku berhasil diamankan pada Minggu 14 Januari 2024, sekitar pukul 15.30 Wita. 

"Kejadian bermula saat petugas gabungan Polsek BAS dan Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Rangas sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, " Lanjutnya.

Baca juga: Fakta Dibalik Pria di Purwakarta Tewas Ditusuk Teman, Bikin Haru Korban Baru Saja Jadi Ayah

Baca juga: Kagumi Abah Guru Sekumpul, Pria Asal Jawa Timur Ini Jalan Kaki Hadiri Haul Guru Sekumpul 2024

 Bahrudin mengagakan berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. 

"Saat dilakukan penggeledahan pada badan, pakaian dan rumah, ditemukan beberapa barang bukti diantaranya, satu paket narkotika jenis sabu, dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 1,89 gram dan berat bersih 1,70 gram, " Jelasnya. 

Ia mengatakan selain itu, petugas juga menemukan satu pak plastik klip warna bening merk ZIP IN, dua buah serok yang terbuat dari plastik, satu unit timbangan digital warna silver, uang tunai senilai Rp. 680.000 dan sebuah tas warna hitam.

"Selain itu kita juga mengamankan barang bukti lain yang diduga ada kaitan nya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku berupa dua unit sepeda motor roda dua, " Lanjutnya. 

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut.

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved