Selebrita

Pengacara Minta CSB Seteru Jessica Iskandar Dibebaskan, Klaim Kasus yang Jerat Kliennya Cacat hukum

Kuasa hukum Christoper Stefanus Budianto (CSB) minta polisi bebaskan kliennya. Klaim kasus yang dihebohkan Jessica Iskandar cacat hukum.

Editor: Achmad Maudhody
Youtube Cumicumi/kolase Tribunnews.com
Kuasa hukum Christoper Stefanus Budianto (CSB) minta polisi bebaskan kliennya. Klaim kasus yang dihebohkan Jessica Iskandar cacat hukum. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pengacara minta Christopher Stefanus Budianto (CSB) seteru Jessica Iskandar dibebaskan, klaim kasus yang jerat kliennya cacat hukum.

Kasus hukum yang berawal dari perseteruan CSB dan Jessica Iskandar masih bergulir di Polda Metro Jaya.

Ini menyangkut dugaan penipuan dan penggelapan, dimana Jessica Iskandar mengaku dirugikan Rp 9,8 miliar akibat tindakan CSB.

Namun belakangan, CSB melalui kuasa hukumnya, Togar Situmorang memberikan keterangan mengejutkan.

Baca juga: Tengok Sosok Kekasih Baru Richard Kyle, Tak Kalah Cantik dari Jessica Iskandar

Baca juga: Ammar Zoni Sebulan Tak Jumpa Anak Sejak Masuk Jeruji Besi, Irish Bella Cuma Lempar Senyum

Togar meminta penyidik membebaskan kliennya yang berstatus tersangka itu.

Togar awalnya meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk mengkonfrontir antara pihak pelapor dan terlapor.

Pasalnya, Togar menyebut bahwa tak ada satu bukti apapun yang disita di Polda Metro Jaya.

Pengakuan itu dikatakan Togar Situmorang, dikutip dalam YouTube Cumicumi, Selasa (16/1/2024).

"Kami tadi meminta kepada pihak penyidik yaitu Polda Metro Jaya kenapa gak dikonfrontir antara pelapor yang namanya Sujatmiko dengan klien kami Christoper," ujar Togar.

Secara terang-terangan, meski kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka, Togar menyebut tak ada satupun barang bukti penyitaan yang berada di Polda.

"Dan ini jelas kok hanya ada satu unit mobil dengan nilai kerugian nol, kenapa? tadi pun sudah diterangkan bahwa terkait mobil ini sudah ada jual beli dan sudah dilakukan pembayaran, ada 10 mobil sama uang 9,8 miliar."

"Pertanyaan berikutnya, karena klienn kami sudah ditetapkan tersangka, terkait bukti ataupun terkait barang yang harus disita karena diduga ada pidana itu tidak ada di Polda," heran Togar.

Oleh sebabnya, Togar merasa heran mengapa kliennya diperlakukan demikian.

"Jadi terkait unit yang mana klien kami ini?" ucapnya.

Soal penggelapan uang senilai 9,8 miliar, Togar meminta kepada pihak penyidik untuk mengeluarkan audit yang independen terhadap kliennya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved