Selebrita
Karaoke Inul Daratista Mau Tutup Pelan-pelan, Pusing Bayar Gaji Karyawan Jika Pajak Hiburan Naik
Karaoke Inul Daratista yang bernama Inul Vizta bakal terimbas kebijakan pajak hiburan naik. Bahkan Inul berencana menutup usahanya itu pelan-pelan.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Karaoke Inul Daratista yang bernama Inul Vizta bakal terimbas kebijakan pajak hiburan naik.
Bahkan, Inul Daratista sampai berencana menutupnya pelan-pelan karena pusing membayar gaji karyawan.
Penyebabnya, tarif baru pajak hiburan dinilai dapat mematikan bisnis, termasuk usaha karaoke Inul Daratista.
Inul Daratista mengatakan, pajak hiburan dengan ketentuan yang baru tidak rasional. Dari 25 persen jadi 40-75 persen.
Kenaikan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) pada 2024 untuk industri hiburan semisal diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa, jadi polemik.
Sejumlah pengusaha hiburan seperti Inul Daratista dan Hotman Paris, protes.
Baca juga: Tak Mau Okie Agustina Kerja, Keisha Alvaro Sentil Biaya Hidup Usai Ibunya Ceraikan Gunawan Dwi Cahyo
Mereka menilai kenaikan pajak 40 persen sampai 75 persen yang didasari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tak rasional dan berdampak pada kelangsungan usaha.
Tak menutup kemungkinan mereka gulung tikar jika kenaikan itu diterapkan.
Inul menyampaikan keberatan atas rencana kenaikan pajak tersebut dan meminta agar pemerintah kembali mengkaji UU No.1 /2022.
Sebab, ia khawatir ada pengurangan pegawai karena tak mampu lagi bayar gaji pegawai.
"Pajak hiburan naik dari 25 persen ke 40-75 persen sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah!!!!" keluh Inul.
Tutup Pelan-pelan
Pedangdut Inul Daratista mengatakan bisnis karaokenya terancam ditutup.
Hal tersebut merupakan imbas dari naiknya pajak hiburan hingga 40 persen.
Inul Daratista menyampaikan keresahannya di akun Instagramnya.
Inul Daratista menceritakan curhatannya tentang imbas dari kenaikan pajak hiburan tersebut.
Naiknya pajak hiburan itu, menurutnya sangat berimbas pada usaha karaoke keluarga miliknya.
Menurutnya pajak yang sebelumnya 25 persen saja sudah cukup tinggi.
Apalagi jika pajak dinaikan hingga 40 persen, hal ini akan membuat pelanggan karaokenya keberatan hingga usaha karaoke menjadi sepi pelanggan.
Dia menyebutkan, usaha karaoke keluarga miliknya mungkin harus tutup perlahan, imbas dari kenaikan pajak tersebut.
"Paling juga tak tutup pelan2, buyar !! repot amat,enak wis gak mikirin pegawai,gak perlu bayar juga kan. ?!" tulis Inul dipostingan feed Instagram terbarunya.
Inul juga curhat tentang nasib karyawannya saat ini yang mencapai 5.000 orang, yang mungkin juga terdampak karena naiknya pajak hiburan di Jakarta.
Pada akun TikToknya, Inul juga sempat membagikan video kondisi usaha karaoke miliknya yang sangat sepi.
Inul juga sempat mengatakan pada karyawannya apabila nanti pada akhirnya terpaksa menutup karaokenya.
Sehingga membuat karyawannya tidak bisa bekerja dengan Inul lagi.
Namun beberapa karyawan Inul mencoba menolak ucapan sang pedangdut.
Mereka mengeluhkan nasib anak istrinya jika mereka tidak bekerja dengan Inul lagi.
"Outlet saya banyak, tapi dari sekian outlet itu banyak banget pegawai saya, kalau saya selesaikan semua, karena saya pajaknya terlalu tinggi ga bisa bayar, selesai semua karyawan saya" ucap Inul pada Video TikTok yang diunggahnya pada beberapa hari lalu.
Tak hanya Inul, tampaknya Hotman Paris dan beberapa artis yang juga membuka usaha hiburan tampak keberatan dengan kenaikan pajak hiburan di Jakarta saat ini.
Inul Daratista tampak menunjukkan kekecewaannya di sosial medianya.
Pada Instagram stories-nya, Inul mengaku masih pusing dan merasa galau dengan keadaannya saat ini.
"Karaoke keluarga alon-alon (pelan-pelan) juga dah pd ilang tar lagi… enak wis ga usah bayar sekalian. ruwet amat" tulisnya pada caption di feed Instagram yang baru saja diunggahnya pada hari ini (17/1/2023).
Inul menyebutkan bahwa kenaikan pajak yang telah resmi ditetapkan ini membuat runyam.
Ia tampak pasrah dengan ketetapan kenaikan pajak saat ini.
Kata Praktisi Hukum
Praktisi Hukum JJ Amstrong Sembiring yang juga mantan Capim KPK periode 2019 - 2022, memahami kegelisahan pengusaha hiburan berkait kenaikan pajak sebesar lebih dari 40 persen.
Ia menilai pemungutan pajak seharusnya berlandaskan pada keadilan, baik itu di dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam pelaksanaan pemungutan pajak.
"Landasan keadilan itu merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mencapai keadilan bagi masyarakat," kata Amstrong.
Amstrong mengatakan ada lima syarat pemungutan pajak harus terpenuhi, yaitu:
1. Syarat keadilan (pemungutan pajak harus adil).
2. Syarat Yuridis (pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang).
3. Syarat ekonomis (pemungutan pajak tidak mengganggu perekonomian nasional).
4. Syarat finansial (pemungutan pajak harus efisien).
5. Syarat Sederhana (sistem pemungutan pajak harus sederhana).
Menurut Amstrong Sembiring, kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen-75 persen dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dapat mematikan bisnis.
Pengusaha, lanjut dia, banyak yang bangkrut total dan tentunya hal tersebut akan menimbulkan dampak potensi bagi konsumen pengunjung jadi males atau sungkan datang ketempat hiburan.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribun Lampung)
Gaya Umroh Mewah Celine Evangelista Kala di Tanah Suci, Dapat Fasilitas Terbaik |
![]() |
---|
Aksi Cut Syifa di MasterChef Indonesia, Adu Masakan Melawan Sanggar MCI 12 |
![]() |
---|
3 Kali Diisukan Meninggal Dunia, Sule Ungkap Dampaknya, Ayah Rizky Febian: Dolar Saya Semakin Naik |
![]() |
---|
Isi Chat Eza Gionino pada Meiza Aulia Coritha yang Pergi Tinggalkan Rumah Terungkap, Syok Dapati Ini |
![]() |
---|
Soal Pernikahan Azriel dan Sarah Menzel, Anang Hermansyah: Kita Enggak Ada yang Tertutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.