DPRD Kotabaru

Sesuaikan Kemampuan Keuangan Daerah, Gaji Kades di Kotabaru Akan Naik Jadi Rp 5,8 Juta

Kabar gembira gaji kepala desa di Kabupaten Kotabaru akan naik, ini setelah DPRD Kotabaru menyetujui kenaikan gaji kades

Penulis: Herliansyah | Editor: Irfani Rahman
FOTO DOK.BPOST
Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis 

BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru menyetujui kenaikan gaji kepala desa, di 198 desa di Kabupaten Kotabaru.

Kenaikan gaji kepala desa dengan tetap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Sebelumnya gaji kepala desa hanya Rp 5 juta, setelah dinaikan akan menjadi Rp 5,8 juta.

Disampaikan Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, S.Sos usai menghadiri sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kades dan Perangkat Desa tahun anggaran 2023 se-Kabupaten Kotabaru di Aula Kantor Kecamatan Pulau Laut Utara beberapa hari lalu.

"InshaAllah tahun ini (2024) penghasilan tetap kepala desa dan aparatur desa dinaikan,” jelasnya.

Ditegaskan Syairi, kenaikan gaji kepala desa menjadi Rp 5,8 juta telah disetujui DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dialokasikan di tahun 2024.

"Kenaikan menjadi Rp 5,8 juta perbulannya sesuai kemampuan keuangan daerah. Sebelumnya gaji kepala desa hanya sebesar Rp juta," ucapnya.

Dinaikannya gaji, Syairi berharap kepala desa tetap melaksanakan tugas dengan baik memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dia juga mendorong kepada semua kepala desa mengembangkan potensi di masing-masing desa, melalui BumDes upaya meningkatkan perekonomian di wilayah setempat.

"Tetap lakukan yang terbaik untuk desa, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved