Kabar Kalbar

Alasan Kuat Kapolda Kalbar Copot Kasat Reskrim, Kapolsek Hingga Beberapa Anggota Polres Ketapang

Kapolda Jabar mencopot Jabatan Kasat Reskrim, Kapolsek dan beberapa anggota Polres Ketapang untuk ditarik ke Polda setempat.

Editor: Edi Nugroho
Humas Polda Kalbar
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H beri keterangan kepada wartawan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PONTIANAK - Sekembalinya tim khusus yang dibentuk Kapolda Kalbar dari Ketapang untuk menginvestigasi kasus kematian yang menimpa Almarhum RP warga Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. mengambil tindakan lanjutan dengan tegas, Minggu 28 Januari 2024.

Tindakan tegas itu, mencopot Jabatan Kasat Reskrim, Kapolsek dan beberapa anggota Polres Ketapang untuk ditarik ke Polda Kalbar dalam rangka pemeriksaan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto S.IK.M.H melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya S.IK. M.M menyampaikan bahwa Kapolda Kalbar sebelumnya sudah menegaskan untuk transparan dalam menangani kasus kematian almarhum RP.

Polri juga akan menyampaikan sejujur-jujurnya kepada masyarakat bahwa semua anggota yang terlibat dalam peristiwa tersebut diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku.

Baca juga: Dua Pria Warga Tenggarong Seberang Dibekuk Satreskoba Polres Kutai Kartanegara, Barbuk Sabu 201 Gram

Baca juga: KPPS di Tapin Diharapkan Bisa Memahami Tugasnya dan Siap Pakai, Tinggal Menghitung Hari

Kabid Humas kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk percaya sepenuhnya kepada jajaran Polda Kalbar.

Terutama untuk memproses secara hukum para oknum polisi yang terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap almarhum RP.

Tidak ada satupun yang akan di biarkan begitu saja, jika bersalah semua akan kita proses.

Adapun kelima anggota yang diberhentikan dari jabatannya tersebut adalah Kasat Reskrim Polres Ketapang, Kapolsek Benua Kayong, Kanit Reskrim Polsek Benua Kayong, dan dua anggota Polsek Benua Kayong, pemberhentian dari jabatan tersebut telah tertuang berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kalbar nomor: 85 / I / KEP 2024 Tanggal 26 Januari 2024.

Kabid Humas menambahkansaat ini para oknum polisi yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Almarhum RF sudah dalam pemeriksaan Propam Polda Kalbar.

Merkea ditempatkan ditempat khusus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatan mereka secara hukum.

"Selanjutnya kami akan tetap berkomitmen bahwa semua diproses secara tegas, obyektif dan transparan," tutup Kabid Humas.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Kapolda Kalbar Copot Kasat Reskrim, Kapolsek dan Beberapa Anggota Polres Ketapang dari Jabatannya,

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved