Berita Balangan
Anggota Polres Balangan Ringkus Dua Penjual Tuak, 85 Liter Minuman Beralkohol Disimpan di Rumah
Polres Kabupaten Balangan berhasil meringkus dua penjual minuman tradisional beralkohol jenis tuak berinisial MH (41) dan MY (53
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Polres Kabupaten Balangan berhasil meringkus dua penjual minuman tradisional beralkohol jenis tuak berinisial MH (41) dan MY (53).
Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan total 85 liter Tuak yang disimpan dirumah, Jumat (26/01/2024).
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat.
Terdapat adanya lokasi tempat jual beli miras jenis tuak.
Baca juga: Kronologi Anggota KPPS yang Baru Dilantik di Samarinda Keracunan Massal dan Harus Dilarikan ke RS
Baca juga: Kasus DBD Menanjak Sejak Desember, Dinkes Tala Cabut Bambu Eks Agustusan dan Sisir Ban Bekas
Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Sat Samapta Polres Balangan kemudian bergerak melakukan pengecekan ke lokasi.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, S.H. S.I.K melalui Kasat Samapta AKP Misransyah mengatakan, keduanya diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Balangan.
"Kami bergerak ke lokasi pertama, desa
Selanjutnya, petugas kemudian bergerak ke lokasi kedua yakni desa Bungin sekitar pukul 17.40 WITA. Di lokasi tersebut, pihaknya mengamankan penjual lainny Gunung Pandau sekitar pukul 17.00 WITA dan berhasil mengamankan penjual berinisial MH dengan barang bukti minuman beralkohol jenis Tuak sebanyak 23 liter," kata AKP Misransyah, Sabtu (27/1) siang.a MY, berikut barang bukti Tuak sebanyak 62 liter.
Saat ini pelaku bersama barang bukti di bawa ke Polres Balangan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. "Kedua pelaku akan diproses secara hukum karena telah melanggar Perda Kabupaten Balangan dan juga Perda Provinsi Kalimantan Selatan," lanjutnya.
AKP Misransyah menambahkan, kegiatan yang dilakukan tersebut merupakan salah satu prioritas Polres Balangan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas yang bersumber dari pengaruh minuman beralkohol.
Baca juga: Ketua RT di Banjarmasin Mulai Galang Suara untuk Salah Satu Capres 2024, Bagikan Kertas Dukungan
Lebih lanjut, Kasat meninta kepada masyarakat agar lebih memperhatikan keamanan dan ketertiban di daerahnya masing-masing.
"Bila ada warga yang menjual minuman tradisional jenis tuak atau minuman beralkohol lainnya, agar segera diinformasikan kepada pihak Polres Balangan maupun Polsek Jajaran Polres Balangan," pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati).
--
| Kejari Balangan Geledah Kantor Disporapar dan UKPBJ Balangan, Buntut Dugaan Korupsi Gedung Futsal |
|
|---|
| Dokter RSUD Balangan Jadi Panitia Ajang Olahraga Amerika, dr Yanti Pastikan Atlet Disabilitas Setara |
|
|---|
| Menuju RS Peringkat Madya, RSUD Datu Kandang Haji Balangan Jalani Penilaian Layanan KIA |
|
|---|
| Jalan Bergelombang di Jalan A Yani Paringin Balangan Rawan Kecelakaan, Baliho Peringatan Terpasang |
|
|---|
| Mengulik Buku sang Pejuang dari Balangan, Awang Nasir Sembilan Bulan Bergerilya di Hutan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Polres-Kabupaten-Balangan-berhasil-meringkus-122.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.