Dugaan Kampanye Kadisdikbud

Rekomendasi KASN Berlarut-larut, Muhammadun Masih Jabat Kadisdikbud Kalsel

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan akan mengirim surat ke Pemerintah Provinsi setempat pada Selasa (30/1/2024).

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Suasana di depan kantor Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalsel, Senin (29/1/2024) siang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan akan mengirim surat ke Pemerintah Provinsi setempat pada Selasa (30/1/2024).

Surat itu isinya mempertanyakan tindaklanjut Pemprov Kalsel atas Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 20 Desember 2023 lalu.

KASN dalam suratnya mengeluarkan rekomendasi Hukuman Disiplin Berat untuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kalsel, Muhammadun. Sebab, Muhammadun dianggap melanggar netralitas ASN.

“Sedang proses, suratnya akan kami kirim besok [Selasa],” kata Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, Senin (29/1/2024).

Baca juga: Serunya Lomba Karaoke Anak-anak di Batola, Suara Merdu Peserta Bikin Penonton Antusias

Baca juga: Polres Tarakan Sebut Pelaku Prank Pembuang Bayi Prank tak Bisa Dipidana, Takut Digosipkan Tetangga

Meski begitu, Aries mengakui pihaknya memiliki kewenangan yang terbatas. Bahkan, tidak bisa menentukan tenggat waktu surat balasan dari Pemprov Kalsel.

“Surat yang akan dilayangkan berupa pertanyaan tindaklanjut rekomendasi KASN saja, karena kami punya tanggung jawab juga untuk menyampaikan ke KASN,” ujarnya.

Belakangan, berhembus kabar Muhammadun telah dijatuhi hukuman turun pangkat. Kabar itu mencuat dari senayan.

“Yang saya tahu sudah diberikan sanksi penurunan pangkat. Saya sudah melaksanakan pengawasan. Tinggal kebijakan gubernur sampai di mana menindaklanjuti itu,” kata Anggota Komisi II DPR RI, Rosiyati MH Thamrin.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalsel Dinansyah tak merespon pesan Whatsapp upaya konfirmasi yang dilayangkan wartawan, hingga Senin (29/1/2024).

Disambangi ke kantor kerjanya, seorang pegawai BKD Kalsel mengatakan pimpinannya tersebut belum bisa ditemui.

Baca juga: Kasus Pagar Instalasi Farmasi Dinaikan Kejari Banjarmasin ke Penyidikan,Ini Kata Sekdako Banjarmasin

Sementara itu, Muhammadun terlihat hadir dalam acara HUT ke-13 SMAN Banua Kalsel pada Senin (29/1/2024).

Madun hadir masih kapasitas sebagai Kadisdikbud Kalsel. Mengenakan pakaian dinas, Madun terlihat mengawal Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

Namun, ruang doorstop tertutup pada momentum itu. Tak ada kesempatan wartawan untuk wawancara.

Secara aturan, 3 Januari 2024 merupakan tenggat waktu yang ditentukan KASN untuk Gubernur Kalsel menentukan sikap atas pelanggaran netralitas Kadisdikbud Muhammadun.

Gubernur Kalsel selaku Pejabat Pembina Kepegawaian diberi waktu 14 hari kalender untuk meninlajuti rekomendasi, terhitung sejak surat diterima pada 20 Desember 2023.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved