Kabar Kaltim

Pemicu 401 Perempuan di Paser Kaltim Ajukan Gugatan Cerai Selama 2023, Mediasi tak Membuahkan Hasil

Ratusan perempuan di Kabupaten Paser memutuskan untuk mengakhiri perkawinan mereka dengan menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama Tanah Grogot

Editor: Edi Nugroho
myjewishlearning.com/Tribunmanado.com
Ilustrasi perceraian 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANA PASER - Pemicu ratusan perempuan di Kabupaten Paser memutuskan untuk mengakhiri perkawinan mereka dengan menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama Tanah Grogot terungkap.

Alasan utama mereka ialah, dilatar belakangi masalah ekonomi dan konflik yang tak kunjung usai.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Tanah Grogot, sepanjang tahun 2023 terdapat 497 perkara perceraian yang diajukan.

Ketua Pengadilan Agama Tanah Grogot, Khairil Hidayat Agani, melalui Panitera Muda Hukum, Khairuddin mengungkapkan bahwa cerai gugat yang diajukan oleh istri kepada suami mendominasi perkara perceraian pada tahun 2023 dengan jumlah 401 perkara.

Baca juga: Dampak Jalan di Km 66 Gunung Raya Tanbu Tertutup Longsor, Sopir Kandangan-Batulicin Tak Bisa Balik

Baca juga: Tiga Lansia Meninggal di Rumah Singgah Baiman Banjarmasin hingga Januari 2024, di Atas 60 Tahun

"Sementara cerai talak yang diajukan oleh suami hanya 96 perkara di tahun 2023. Penyebab perceraian, sebagian besar karena masalah ekonomi dan pertengkaran yang berkepanjangan, tidak ada faktor lain yang menonjol," beber Khairuddin, Kamis (1/2/2024).

Sebelum bercerai, Pengadilan Agama telah memberikan kesempatan kepada pasangan suami istri (pasutri) untuk berdamai melalui mediasi agar perkawinan mereka tetap terjaga.

Namun, upaya mediasi selama persidangan tidak mengubah keinginan mereka untuk bercerai.

"Hal yang bisa dinegosiasikan, yaitu adalah masalah pembagian harta dan hak asuh anak," tambahnya.

Khairuddin menambahkan, pasutri yang mengajukan perceraian rata-rata berusia antara 35 sampai 50 tahun.

Mayoritas dari mereka adalah masyarakat biasa, dan ada tiga orang yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ini data perceraian yang resmi di pengadilan, kemungkinan di luar sana masih banyak lagi, seperti pasutri yang pisah ranjang tanpa mengurus perceraian di pengadilan," pungkasnya.

Baca juga: KPU Kaltim Ingatkan Jangan karena Beda Pilihan di Pilpres Suami Istri Pisah Ranjang atau Cerai

Proses penyelesaian perkara perceraian sampai dengan putusan membutuhkan waktu sekitar tiga bulan.

"Umumnya hanya dua kali sidang, perkara perceraian sudah selesai," tutupnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul 401 Perempuan di Paser Ajukan Gugatan Cerai Tahun 2023, Penyebab Karena Masalah Ekonomi,


 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved