Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Tangani Korupsi  Pemberian Kredit di BRI Cabang Marabahan, Kejari Batola Siapkan Dakwaan

Kejari Batola menyiapkan dakwaan kasus dugaan korupsi pemberian kredit pada PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Marabahan

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Hari Widodo
Kejari Batola
RR, tersangka kasus korupsi pemberian kredit di Bank BRI Cabang Marabahan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan telah melaksanakan penyerahan tanggung jawab berkas perkara
kepada Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola).

Kasi Intelijen Kejari Batola, Mohammad Hamidun Noor, mengatakan, tersangka dan barang bukti sudah Tahap II atas satu berkas perkara atas nama RR. 

"Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Marabahan atas tindakan Fraud terhadap pemberian kredit yang mengakibatkan Actual Loss atas Kredit Investasi Refinancing untuk periode Audit Tahun 2021," katanya, Sabtu (3/2/2024). 

Adapun tersangka dengan secara melawan hukum melakukan pemalsuan terhadap data-data dan dokumen untuk pengajuan Kredit Refinancing pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)  Tbk, kantor cabang Marabahan sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.977.792.200 atau lima miliar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus rupiah. 

Tersangka disangkakan melanggar Primer : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55  Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider : Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin, kemudian Tim Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri," ujar pria yang akrab disapa Hamidun. (AOL/*) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved