Berita Banjarmasin

Miliki 4,8 Gram Sabu, Wakar di Banjarmasin Ini Ditangkap di Parkiran Hotel di Jalan Pramuka

Kedapatan menyimpan 4,8 garm sabu seorang Wakar atau penjaga malam ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Irfani Rahman
Foto Ist Prawira untuk BPost
AS seorang wakar diringkus petuigas Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin karena memiliki sabu seberat 4,8 gram 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin ringkus seorang pria yang miliki satu paket Sabu dengan berat 4,81 gram pada Senin, 29 Januari 2024 lalu. 

Pria bernama AS (48) itu diringkus saat berada di parkiran satu hotel di Jalan Pramuka, Kelurahan Pemurus Luar, Banjarmasin Timur. 

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Prawira Bala Putra Dewa menjelaskan Agus yang berprofesi sebagai wakar itu diringkus pada sore hari. 

“Saat kami geledah, ditemukan satu paket sabu serta uang tunai senilai Rp500 ribu,” kata Prawira, Minggu (4/2/2024).

Kepolisian juga mengamankan satu unit handphone yang saat itu ditemukan disimpan oleh Agus. 

Saat ini, pelaku serta barang bukti tersebut sudah diamankan ke Mapolresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.

Baca juga: Menghilang Satu Tahun Usai Gelapkan Uang Ratusan Juta, Pria Warga Sungai Andai Ini Diringkus Petugas

Baca juga: Geger Jasad Membengkak di Desa Mandala HSS, Ditemukan di Titian Samping Rumah Warga di Sungai Nagara

Atas perbuatannya, ia terancam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved