Berita Banjarmasin

Viral, Pria Berbaju Kuning di Banjarmasin Melawan Rambu Lalu Lintas, Kasatlantas Buka Suara

Seorang pria di Banjarmasin terpantau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin menyalakan rokok di jalan

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Irfani Rahman
Tangkapan layar unggahan Dishub Banjarmasin
Seorang pria terekam kamera ETLE Dishub Banjarmasin melanggar aturan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Viral, laki-laki terpantau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin jika menyalakan rokok di jalan, tanpa helm, hingga dan menerobos lampu merah.

Video rekaman ETLE tersebut diunggah di akun sosial media @Bidanglalin.dishubbjm dan juga di Instagram Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina. 

Dalam video itu, jelas tertera #kada bejaraan. Dalam video tersebut jelas terekam wajah seorang pria menggunakan baju oranye dengan logo Kota Banjarmasin di bagian kirinya. Baju ini biasa digunakan oleh petugas kebersihan Kota Banjarmasin. 

Video ini diunggah dua hari lalu yakni pada Minggu (4/2/2024). Hingga Selasa (6/2/2024) video tersebut sudah disukai sebanyak 1.061. Komentar beragam pun dari netizen. Unggahan ini dikomentari sebanyak ada dan diteruskan oleh 68 akun. 

Pelanggar tersebut diketahui berada di Jalan Perintis Kemerdekaan atau dari Pasar Lama menuju Jalan S Parman

Kepala Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Febpry Ghara Utama mengatakan, jika pihaknya tidak bisa menindak pelanggar lalu lintas tersebut.

Baca juga: Viral Buaya-buaya Berukuran Besar Muncul di Batulicin Tanbu, Incar Ayam hingga Kucing Warga

Baca juga: Lowongan Kerja Pamapersada, Ini Posisi Dicari dan Syarat Kualifikasinya, Cek Lokasi Penempatannya

Disebutkannya, untuk penindakan adanya di Satlantas Polresta Banjarmasin. Tapi memang bebernya, jika berdasarkan ETLE harusnya bisa ditilang. Mengingat itu akan terekam di ETLE, sebab pelaku dari Pasar Lama berbelok sebelah kanan ke S Parman. 

"Untuk penindakan dari Satlantas. Termasuk penindakan lainnya, kami biasanya dibantu oleh satlantas," jelasnya, Senin (6/2/2024)

Ia menyakini jika pelanggar lalu lintas tersebut bisa ditilang karena sudah terekam kamera dan ETLE

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Banjarmasin, Kompol M Taufiq Qurrahman mengatakan, pelanggaran tersebut akan pihaknya tindak. 

Hal ini sesuai aturan Undang-Undang yang ada UULLAJ Nomor 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 1.

"Tentu akan kami tindak," katanya. 

(banjarmasinpost.co.id/eka pertiwi) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved