Berita Banjar
Sidang Kasus Tragedi Alfamart Gambut, Terdakwa Minta Keringanan Hukuman
Sidang kasus Alfamart di Gambut yang runtuh memasuki materi pembacaan pembelaan dari terdakwa
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASIN, MARTAPURA, - Kasus ambruknya bangunan Alfamart di Gambut kini sudah masuk di persidangan. Saat ini kasus persidangan ambruknya bangunan yang menewaskan lima orang ini memasuki materi pembacaan nota pembelakaan terdakwa atau pledoi.
Pada siidang pembacaan pledoi ini terdakwa Mas Gunawan, ST alias Gunawan Bin Henki Gunawan meminta keringan hukuman kepada majelis hakim,Rabu (7/2/2024) sekitar pukul 11.30 wita.
Dimana pada sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Putu Agus Wiranata itu terdakwa, Mas Gunawan, ST alias Gunawan Bin Henki Gunawan kepada majelis hakim meminta keringan hukuman.
Terdakwa menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya selama 3 tahun penjara dinilai terlalu berat.
Jalannya sidang tidak lama karena hanya pembacaan nota pembelaan.
Kemudian di jadwalkan sidang pekan depan direncanakan digelar pada Selasa (14/2/2024) sehari sebelum Pilpres.
"Terdakwa pada Pledoi terdakwa meminta keringanan penahanan, " sebut Jaksa, Joko yang menangani perkara tersebut.
Baca juga: Innalillahi, Sekwan DPRD Kotabaru Rahadiyan Riyadi Tutup Usia, Jenazah Dibawa ke Banjarmasin
Baca juga: Pengendara Roda Dua Tewas di Tempat, Tabrakan dengan Xpander di Kintap, Begini Kronologinya
Sebelumnya, pada saat tuntutan, pada sidang Rabu, 31 Januari 2024 sebelumnya, Jaksa Penutut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Adapun dalam persidangan tersebut, sebelumnya dihadirkan barang bukti berupa, 1 (satu) berkas IMB (ijin mendirikan bangunan) Nomor: 302/IMB-K/ BP2T/ 2012 tanggal 03 Oktober 2012 atas nama H. Alfiannor.
Sebagai diketahui, pada sidang awal, terdakwa soal tragedi Alfamart ambruk di Km 14 Gambut, Kabupaten Banjar, Kalsel, dituntut dengan tiga pasal alternatif oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dakwaan itu dibacakan JPU dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa nomor perkara 365/Pid.B/2023/PN Mtp,
Terdakwa adalah Mas Gunawan, seorang kontraktor yang membangun ruko tiga pintu tiga lantai untuk digunakan Alfamart dan toko sparepart yang ambruk pada 18 April 2022 lalu.
Saat itu, JPU Herman Indra Sakti, menyatakan dakwaan alternatif pertama menggunakan pasal akumulatif. "Terdakwa dituntut dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP," ujar Herman.
Kemudian, dakwaan alternatif kedua menggunakan satu pasal saja, yaitu Pasal 359 KUHP.
Adapun dakwaan alternatif ketiga, Pasal 47 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.
Alfamart
Gambut
Alfamart Gambut
Alfamart Gambut Km 15 Runtuh
sidang alfamart gambut runtuh
Banjarmasinpost.co.id
DPRKPLH Banjar Revisi Perda Pengelolaan Sampah, Dorong Pengelolaan Berkelanjutan |
![]() |
---|
Tim FJR Sungaitabuk Juara Lomba Ketangkasan Damkar Banjar Manis 2025 |
![]() |
---|
Jual Murah Ikan Air Tawar, Pasar Ikan di Sungai Tabuk Banjar Ini Selalu Ramai Pembeli |
![]() |
---|
Antusias Peserta Meriahkan Lomba Ketangkasan BPK di Kabupaten Banjar, 67 Kelompok Ikut Ambil Bagian |
![]() |
---|
Empat Kecamatan di Kabupaten Banjar Jadi Lokasi Program Cetak Sawah, Cintapuri Terluas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.