Selebrita
Fakta Kasus Kematian Dante Anak Makin Terang, Praktisi Hukum Sentil Soal Aktor Intelektual
Fakta kasus kematian Dante anak Tamara Tyasmara makin terang diungkap Polisi, praktisi hukum sentil soal aktor intelektual.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Fakta-fakta dalam kasus dugaan pembunuhan Dante terus terungkap, praktisi hukum sentil soal aktor intelektual.
Penyidikan polisi atas kasus kematian Dante putra artis sinetron Tamara Tyasmara masih bergulir.
Terkini penyidik menetapkan kekasih sang artis, Yudha Arfandi sebagai tersangka.
Ia disangkakan dengan pasal berlapis tak cuma dugaan kelalaian dan kekerasan terhadap anak tapi juga tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Sosok Yudha Arfandi di Mata Gisel, Ibu Gempi Konsisten Bela Tersangka dalam Kasus Kematian Dante
Baca juga: Dapat Rumah Pasca Ceraikan Furry Setya, Dwinda Ratna Ungkap Rencana Hidup Selama Menjanda
Tak cuma warganet dan rekanan artis, kasus ini juga jadi sorotan praktisi hukum, Firman Candra.
Ia berharap melalui penyidikan itu Polisi bisa mendapatkan siapa sosok intelektual dalam kejadian nahas tersebut.
"Polisi harus selangkah lebih lagi untuk mencari tahu siapa aktor intelektualnya."
"Apakah aktor intelektualnya adalah pembunuh ini yang jadi tersangka, atau orang lain," ungkap Firman Candra, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (13/2/2024).
Selain itu, Firman menyebutkan bahwa kepolisian juga harus mengusut motif yang mendasari pelaku hingga tega menghabisi nyawa bocah berusia 6 tahun tersebut.
"Kemudian yang lebih penting adalah motifnya. Pembunuhan itu pasti ada motif, apakah motif masalah keuangan, ekonomi, masalah balas dendam, atau motif kenyamanan," imbuhnya.
Firman juga menyebutkan bahwa dalam menangani kasus tersebut perlu melibatkan Komisi Perlindungan Anak.
"Ini nanti Komnas anak harus masuk juga di sini. Kenapa sih orang yang lebih dewasa tega untuk membunuh anak kecil yang masih di bawah umur. Nah itu harus dilihat sampai ke sana," ujarnya.
Ia juga menyinggung soal ancaman hukuman yang mungkin dikenakan pada tersangka.
"Kalau hanya di undang-undang perlindungan anak dan atau di pasal 338, itu hanya pembunuhan biasa. Artinya hukumannya tidak terlalu berat, ada yang 12 tahun dan 15 tahun maksimum."
"Tapi kalau direncanakan itu sampai pidana mati dan minimum 20 tahun," terang Firman.

Angger Dimas pasang badan untuk mantan istri
Rapor Verrell Bramasta Setahun Jadi Pejabat, Putra Venna Melinda Pamer Hasil Kinerja di DPR RI |
![]() |
---|
Hukuman Berat Vadel Badjideh Picu Reaksi Hotman Paris, Razman Nasution Ikut Kena Sentil |
![]() |
---|
Maia Estianty Nimbrung di Kolom Komentar Syifa Hadju, Ibu El Rumi Ingatkan soal Giliran ke Pelaminan |
![]() |
---|
Satu Ketakutan Tasya Farasya Usai Gugat Cerai Suami Tak Terbukti, Kini Justru Ucap Terima Kasih |
![]() |
---|
Reaksi Anak Semata Wayang Ayu Ting Ting Bertemu Andre Taulany Terekam, Sikap Bilqis Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.