KIP Kuliah

Deadline, Syarat dan Link Pendaftaran KIP Kuliah 2024, Cermati Gaji Maksimal Orang Tua

Berikut informasi persyaratan, cara dan link pendaftaran program bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2024

Editor: Rahmadhani
Tangkap Layar kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Kartu Kip Kuliah. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut informasi persyaratan, cara dan link pendaftaran program bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2024 yang sudah dibuka mulai Senin (12/2/2024) semalam.

KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah kepada siswa atau siswi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik tetapi mengalami keterbatasan ekonomi.

Pendaftaran KIP Kuliah akan dibuka hingga tanggal 31 Oktober 2024.

Dikutip dari laman Kemdikbud, pendaftaran KIP Kuliah 2024 terbuka dan gratis bagi siswa lulusan SMA, SMK, MA, dan Paket C yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, prioritas pertama yang akan memperoleh KIP Kuliah adalah pemilik KIP Pendidikan Menengah saat di SMA/SMK/MA atau peserta Paket C.

Prioritas berikutnya adalah pendaftar yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial atau yang menerima program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau terdata di data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (PPKE) Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), atau pendaftar dari panti asuhan.

Selanjutnya adalah pendaftar KIP Kuliah 2024 memenuhi syarat dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga yang dibuktikan dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.

Baca juga: Bantuan Pangan Beras Disetop, ini Bansos yang Masih Bisa Cair di 2024, BLT, BPNT dan PKH

“Kalau tidak memiliki KIP saat di SMA, juga tidak terdaftar di DTKS atau PPKE, serta bukan peserta PKH dan bukan pemilik KKS, masih berpeluang mendapatkan KIP Kuliah dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan atau kantor desa, “kata Penanggungjawab Program KIP Kuliah Puslapdik, Muni Ika, saat Webinar Sosialisasi Pendaftaran KIP Kuliah 2024, 12 Februari 2024.

Peluang untuk memperoleh KIP Kuliah sifatnya kompetitif karena jumlah pendaftar jauh lebih banyak dari kuota yang disediakan pemerintah.

Contohnya, Tahun 2023 lalu, pendaftar KIP Kuliah mencapai lebih dari 1 juta orang sementara jumlah penerima hanya 161 ribu.

Tahun 2024 ini, kuota berdasarkan anggaran yang tersedia untuk penerima KIP Kuliah meningkat menjadi 200 ribu orang.

Berdasarkan pelaksanaan tahun lalu, pendaftaran KIP Kuliah dapat dilakukan melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Berikut data yang diperlukan untuk mendaftar KIP Kuliah:

- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved