Selebrita

Ada Kesengajaan dalam Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas? Pakar Hukum Kuak Analisa

Kasus kematian Dante putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas gara-gara Yudha Arfandi menarik perhatian. Pakar hukum analisa ada faktor kesengajaan.

Editor: Murhan
WartaKota/Arie Puji
Pemain sinetron dan film Tamara Tyasmara menjalani pemeriksaan lanjutan kasus kematian Dante di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024) sore. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kasus kematian Dante putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas menarik perhatian publik.

Satu pakar hukum yakni Chairul Huda juga ikut menganalisa kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante itu.

Dia menyebut ada dugaan kesengajaan yang dilakukan oleh tersangka, Yudha Arfandi pada insiden kematian Dante.

Dugaan ini berdasarkan langkah pihak kepolisian yang sudah memeriksa dan menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana.

"Memang sejauh ini langkah-langkah yang dilakukan pihak penyidik saya kira sudah tepat," kata Chairul Huda di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu (21/2/2024) malam.

Chairul Huda kemudian menerangkan melalui proses penyidikan telah ditemukan beberapa aspek dugaan tindak pidana yang menyebabkan seseorang meninggal karena disengaja.

Baca juga: Uang Nafkah Ammar Zoni untuk Anak Irish Bella Mencuat Lagi, Pernyataan Aditya Zoni Terbantah

Baca juga: Usai Celine Evangelista, Giliran Fuji yang Dijodohkan dengan Mayor Teddy, Haji Faisal Beri Pengakuan

"Untuk memastikan kepastian aspek tindak pidana, terutama yang saya kira paling kuat adalah kesengajaan. Menyebabkan orang mati paling tidak ya jadi pembunuhan atau kelalaian yang menyebabkan meninggal dunia," ujarnya.

Salah satunya dari hasil rekaman CCTV meninggalnya Dante saat dibenamkan oleh Yudha Arfandi, begitupun ditemukannya tanaman air yang berada dalam tubuh putra Tamara Tyasmara saat dilakukan autopsi beberapa waktu lalu.

Dengan demikian adanya kolerasi dari peristiwa yang terekam CCTV dari hasil pemeriksaan korban saat dilalukan ekshumasi.

"Yang saya dengar dari media memang ada semacam tumbuhan ataupun benda-benda yang biasa berada di dalam air yang ada dalam tubuh korban, sehingga bisa disimpulkan sebab kematiannya tenggelam. Kematian yang disebabkan karena tenggelam," urainya.

Namun dalam hal ini Yudha Arfandi dianggap melakukan kesengajaan dengan membenamkan Dante berdasarkan hasil rekaman CCTV.

Bukan adanya kecelakaan, melainkan mantan kekasih Tamara Tyasmara dengan sengaja membenamkan tubuh korban. Dimana tersangka melalukan kelalaian atas kemampuan fisik dari korbannya.

Sebelumnya Yudha Arfandi berdalih untuk melatih pernapasan Dante dengan cara dibenamkan.

"Ini yang terkolerasi dengan gambaran CCTV, yang menunjukkan tenggelamnya bukan karena sebab-sebab yang masuk kategori accident tapi sesuatu hal yang sengaja," ungkap Chairul.

"Ataupun paling tidak suatu bentuk suatu cara memaksa tubuh orang secara berlebihan sehingga diluar dalam kemampuan tubuhnya, dan ini masuk kategori kelalaian," lanjutnya.

Kemudian menurut Chairul Huda langkah kepolisian dalam hal ini bergerak cepat atas kasus kematian Dante dinilai sudah tepat.

"Jadi kalau dalam pandangan saya apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian tepat sejauh ini," tandasnya.

Benarkah Ada Pembunuhan Berencana?

Apakah kasus kematian Dante karena adanya dugaan pembunuh berencana?

Chairul Huda memastikan dalam hukum pidana tidak ada yang namanya pembunuhan berencana, melainkan pembunuhan yang dipikir-pikir.

Dimana pelaku sebelumnya sempat memikirkan aksinya dalam waktu yang singkat atau panjang sebelum melakukan pembunuhan.

"Pembunuhan berencana itu sebenarnya tidak ada, tapi yang benar adalah pembunuhan yang dipikir-pikir, jadi ada jeda waktu yang cukup panjang maupun pendek untuk memikirkan perbuatannya," ungkapnya.

Bila dikaitkan adanya komunikasi antara ibu korban dan pelaku sebelum kejadian, hal tersebut kemudian tidak terlihat seperti faktanya dalam rekaman CCTV.

Dimana Yudha Arfandi dianggap melakukan aksinya secara spontan. Sehingga menurut Chairul hal ini tidak bisa dikaitkan dengan peristiwa sebelumnya antara Tamara Tyasmara dengan tersangka.

"Itu terlihat sekali spontan apa yang terjadi di cctv yang saya lihat walaupun kadang terlihat buram sedikit. Jadi tidak bisa diperluas persoalannya dengan peristiwa peristiwa yang terjadi sebelum-sebelumnya," ujarnya.

"Misalnya ada komunikasi antara ortu korban dengan si pelaku ini. Saya kira tidak berkolerasi langsung dengan peristiwa yang ada , seperti itu," sambung Chairul.

Begitupun terkait peristiwa Tamara Tyasmara sempat mengunjungi tempat kejadian perkara (TKP) kolam renang sebelum kematian Dante.

Hal ini adanya kemungkinan kebiasaan Tamara akan kepedulian sang putra saat beraktivitas.

"Itu biasanya bentuk dari proteksi seseorang dan itu suatu hal yang tidak spontan selagi masih bisa dibuktikan bahwa itu kebiasaannya dia, saya kira tidak ada hubungannya dengan peristiwa ini," kata Chairul.

Dengan demikian Yudha dinilai telah melampaui kebijakan yang diberikan oleh Tamara Tyasmara ketika ia meminta mantan kekasihnya itu menunggu kehadirannya sebelum mengajak Dante Berenang.

"Daya baca itu sempat kalau mau ke kolam renang tunggu saya (Tamara) dulu. Itukan menunjukkan sesuatu yang kalau si tersangka ini telah melampaui apa yang kemudian menjadi kebijakan atau ketentuan ibu korban. Jadi tanggung jawab pribadi dia pada kejadian itu sempat terjadi," tandasnya.

Baca juga: Happy Asmara Akhirnya Sebut Nama Bella Bonita dan Denny Caknan, Ralat Ucapan Soal Anak sang Mantan

Baca juga: Isi Surat Rafathar Bikin Raffi Ahmad Kaget dan Nagita Menangis, Sentil Permintaan Adik Kembar

Asuransi Jadi Sorotan

Akhirnya, Tamara Tyasmara mengaku soal asuransi Dante (6).

Asuransi Dante dicurigai menjadi motif Yudha Arfandi dalam kasus kematian anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.

Asuransi ini disebut cair bila Dante meninggal dunia.

Motif Yudha Arfandi menenggelamkan Dante hingga kini memang masih misterius.

Polisi belum mengungkap alasan Arfandi menenggelamkan Dante, bahkan sampai 12 kali dengan durasi 54 detik.

Pada polisi Arfandi mengaku melakukan tindakan tersebut untuk melatih pernapasan Dante.

Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan Arfandi mengaku melakukan itu agar Dante tidak takut air.

"Latihan membenam bertujuan latihan pernapasan. Biar lebih kuat, tidak terlau panik dan tidak takut air," kata Rovan.

Arfandi menenggelamkan Dante 12 kali dengan durasi :

Motif asmara sendiri terbantahkan karena Tamara Tyasmara mengaku tidak sedang cekcok dengan Arfandi.

Pun dengan restu dari Dante untuk hubungan keduanya.

Kini muncul spekulasi bahwa Yudha Arfandi menenggelamkan Dante hingga tewas demi mencairkan asuransi.

Tuduhan ini dibantah langsung sahabat Tamara Tyasmara, Soraya Rasyid.

Kata Soraya, Tamara sudah membuat pengakuan soal asuransi Dante.

"Itu adalah fitnah banget," kata Soraya Rasyid.

Pada Soraya, Tamara mengaku asuransi Dante sudah tidak aktif lagi.

"Aku tanya kan, 'Ra Dante emang ada asuransi ?'. 'Ada tapi udah lama gak gua bayar karena CC gua mati jadi auto debetnya udah gak kebayar lagi'," cerita Soraya Rasyid.

Bahkan jauh sebelum meninggal dunia, Tamara Tyasmara merogok kocek untuk membayar biaya rumah sakit Dante.

"Dante dirawat itu terakhir sebelum pergi, itu dia ngeluarin uang sendiri, gak pakai asuransi, karena asuransinya mati," kata Soraya Rasyid.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Jakarta, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan polisi masih mendalami motif Yudha Arfandi menenggelamkan Dante hingga tewas di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur pada 27 Januari 2024.

"Kami masih melakukan pendalaman. Kami juga menunggu hasil dari Apsifor," katanya.

Perlu diingatkan kembali, Tamara Tyasmara mengantar Dante ke rumah Yudha Arfandi pada pukul 11.30 WIB, Sabtu (27/1/2024).

Pukul 15.00 WIB, Yudha Arfandi bersama anak kandungnya, MMA juga Dante pergi ke kolam renang Palem.

Mereka duduk dan menaruh barang-barang di sebuah gazebo pinggir kolam renang.

Arfandi lebih dulu menenggelamkan anak kandungnya, MMA di kolam sedalam 1,3 meter.

20 menit kemudian, Yudha Arfandi mulai menenggelamkan Dante di kolam renang sedalam 1,5 meter.

Sampai kemudian Dante kehabisan napas karena secara terus-menerus ditarik kaki dan pinggangnya ketika berusaha meraih tepi kolam renang.

Atas perbuatannya Arfandi kini dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Baca juga: Fakta Sosok Owan Boalemo Juara 1 DAcademy 6, Lesti Kejora Ikut Rasakan Kedahsyatan Bakatnya

Baca juga: Nasib Caleg PSI Giring Ganesha di Pileg 2024, Suara Kalah dari Istri dalam Hasil Real Count

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved