Berita HST

Petugas Rutan Barabai Geledah Blok Hunian Warga Binaan, Temukan Korek Gas 26 Buah

Petugas Rutan Barabai menggelar razia di Blok Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Barabai. Kamis, (21/02/2023).

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
Proses oenggeledahan warga binaan Rutan Kelas IIB Barabai . 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Sebagai upaya deteksi dini gangguan keamanan, Tim Satops Patnal Kanwil Kemenkumham Kalsel bersama Petugas Rutan Barabai menggelar razia di Blok Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Barabai. Kamis, (21/02/2023).

Pantauan Banjarmasinpost.co.id, giat razia ini dihadiri Tim Satops Patnal Sebanua Enam dan proses razia dipimpin langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan, Said Mahdar didampingi Kepala Rutan Barabai, Gusti Iskandarsyah.

Said Mahdar pun meminta seluruh petugas untuk melaksanakan razia dengan cermat dan teliti serta memperhatikan SOP serta selalu Humanis.

"Laksanakan penggeledahan dengan humanis, pastikan SOP dijalankan dengan benar agar pelaksanaan razia dapat berjalan dengan lancar," jelasnya.

Baca juga: Kondisi RSUD Pratama Talisayan di Berau Kaltim yang Kekurangan Tenaga Kesehatan dan Ruangan

Baca juga: PSU di TPS 5 Belimbing Raya Bakal Digelar, Polres Tabalong Bantu Pengamanan

Said mengatakan bahwa razia yang dilaksanakan secara mendadak ini merupakan upaya dini untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan Barabai.

"Kami berharap dapat mendeteksi dini adanya gangguan keamanan yang mungkin dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan," Jelasnya.

Said juga menekankan pentingnya kerja sama antara Rutan Barabai dengan Kanwil Kemenkumham Kalsel untuk pencegahan sejak dini potensi gangguan.

"Kami sangat mengapresiasi kerja sama yang kuat selama ini antara Rutan Barabai dengan Tim Satops Patnal Divisi Pas Kalsel, " Jelasnya.

Sementara itu, Karutan Barabai, Gusti Iskandarsyah mengatakan bahwa razia ini melibatkan pemeriksaan terhadap hunian warga binaan pemasyarakatan, termasuk pengecekan barang-barang yang dimiliki oleh para narapidana.

"Kita berusaha untuk memastikan bahwa tidak ada benda-benda terlarang atau melanggar peraturan yang ditemukan di dalam blok hunian tersebut, " Jelasnya.

Gusti mengatakan dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang terlarang berupa korek gas 26 buah, paku 20 buah, botol parfum 14 buah, silet 4 buah, cutter 1 buah, sendok besi 1 buah dan besi obat nyamuk 3 buah.

"Seperti arahan pak Kadiv Pas, Said Mahdar, bahwa kegiatan Satops Patnal ini akan rutin dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Dirjen Pemasyarakatan untuk melaksanakan tugas kunci pemasyarakatan maju, yaitu Deteksi Dini, Sinergitas, dan Berantas Narkoba, " JelasnyaJelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved