Pemilu 2024
Satu TPS di Murungpudak Tabalong Harus Pemungutan Suara Ulang
Pencoblosan bakal kembali dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 Desa Belimbing Raya Kecamatan Murungpudak Kabupaten Tabalong.
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID. TANJUNG - Pencoblosan bakal kembali dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 Desa Belimbing Raya Kecamatan Murungpudak Kabupaten Tabalong.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tersebut harus melakukannya karena pada pencoblosan 14 Februari 2024 memperkenankan 13 warga luar Kalimantan Selatan memberikan suaranya.
Mereka antara lain ber-KTP Malang Jawa Timur, Tarakan Kalimantan Utara, Jombang Jawa Timur, Sukabumi dan Majalengka Jawa Barat. Tanpa surat pindah memilih, mereka bisa mengikuti pemilihan presiden.
Hal ini diketahui panitia pengawas (panwas) saat mengecek daftar hadir.
Baca juga: Daftar Caleg Dapil II Kalsel Berpeluang Lolos ke Senayan, H Endang Sementara Peroleh Suara Terbanyak
Baca juga: Punya Utang ke Pihak Ketiga Rp 300 Miliar, Pemko Banjarmasin Janjikan Pembayaran Maret 2024
“Untuk menjaga kemurnian pemilu, panwas memberikan saran untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU),” kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tabalong Mahdan Basuki, Rabu (21/2)
Bawaslu Tabalong pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menggelar PSU. Sesuai Peraturan KPU, PSU dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara. Rencananya PSU dilaksanakan pada 24 Februari 2024.
KPPS juga diminta kembali menyampaikan surat undangan kepada pemilik suara yang masuk daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK) paling lambat satu hari sebelum pencoblosan ulang.
Di DPT TPS tersebut terdapat 214 pemilih suara dan 185 pengguna hak pilih presiden.
Komisioner KPU Tabalong Inderi Hidayat menegaskan PSU akan dilaksanakan KPPS yang sama. “KPPS yang memiliki masa kerja satu bulan sejak dilantik,” ungkapnya. Dia pun berharap PSU berjalan sesuai aturan karena tidak bisa diulang lagi
PSU di TPS tersebut dibenarkan Anggota Bawaslu Provinsi Kalsel Thessa Aji Budiono, Rabu. PSU hanya dilakukan untuk pilpres.
“Sejauh ini hanya satu TPS yang sudah jelas menggelar PSU, kami belum dapat laporan ada potensi serupa di wilayah lain,” ujar Thessa.
Baca juga: Makin Cantik, Taman Raja Tumpang di Marabahan Diberi Rumput Sintetis dan Tong Sampah Warna
Di Kalteng, ada sejumlah TPS yang harus melaksanakan pencoblosan kembali. KPU Kabupaten Barito Timur (Bartim) akan menggelar PSU di TPS 3 Tampa Kecamatan Paku dan pemungutan suara lnjutan (PSL) di TPS 2 Karang Langit Kecamatan Dusun Timur pada 23 Februari.
Ketua KPU Bartim Satya Hedipuspita saat dihubungi Tribunkalteng.com, Selasa (20/2), mengatakan surat suara di TPS 3 Tampa telah disiapkan. Sementara surat suara untuk TPS 2 Karang Langit masih berproses.
“Untuk petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada TPS 3 Tampa maupun TPS 2 Karang Langit telah siap menyelenggarakan pemungutan suara,” terang Satya.
Pelaksanaan pemilihan ulang berdasarkan saran perbaikan pengawas TPS Bawaslu. “Saran tersebut ditindaklanjuti dengan dilaksanakan pleno komisioner KPU Barito Timur dengan keputusan dilaksanakannya PSU dan PSL,” kata Satya.
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.