Bumi Saijaan

Percepat BLUD di Kotabaru, Asisten Pemerintahan Pimpin Studi Banding ke Dinkes Banjarmasin

Studi banding dilaksanakan di Dinas Kesehatan Banjarmasin, dengan harapan upaya percepatan BLUD Puskesmas dan RSUD di Kotabaru cepat terealisasi

Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
Diskominfotik Kotabaru
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kotabaru H Minggu Basuki (kiri) memberikan plakat saat kegiatan studi banding ke Dinkes Kota Banjarmasin, Jumat (23/2/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kotabaru Drs H Minggu Basuki memimpin studi banding dalam rangka percepatan penetapan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).

Studi banding dilaksanakan di Dinas Kesehatan Banjarmasin, Jumat (23/2/2024). Dengan harapan upaya percepatan BLUD Puskesmas dan RSUD di Kotabaru dengan cepat terealisasi.

"Mewujudkan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kotabaru berkomitmen menetapkan 15 Puskesmas dan RSUD Sengayam menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)," ujar Minggu Basuki.

Puskesmas perlu melengkapi persyaratan administrasi penetapan BLUD, berupa dokumen tata kelola, standar pelayanan minimal, renstra, dan anggaran rencana bisnis.

Sebab melalui sistem BLUD,  Puskesmas dapat memberikan pelayanan secara cepat sesuai kebutuhan masyarakat, karena lebih fleksibilitas baik pola pengelolaan keuangan. Maka dari itu sangat pas Puskesmas dan RSUD ditetapkan menjadi BLUD.

Sangat berharap seluruh Kepala Puskesmas yang ikut studi banding dapat merealisasikan dokumen pendukung penetapan BLUD yang disampaikan.

"Tujuan studi banding meningkatkan kemampuan Puskesmas dan RSUD memahami BLUD dan mempersiapkan diri, memenuhi persyaratan meliputi syarat subtantif, teknis, administratif, pola tata kelola, laporan keuangan pokok, Laporan keuangan auditan atau surat pernyataan kesanggupan diaudit sebagai prasyarat penerapan PPK-BLUD," pintanya.

Peserta yang mengikuti studi banding terkait persiapan penetapan BLUD benar-benar disimak dan diperhatikan dengan baik yang telah dipaparkan.

"Stelah studi banding dapat menyusun dokumen dengan benar sesuai pedoman, sehingga Puskesmas dan RSUD layak untuk ditetapkan sebagai BLUD," pesannya.

Adapun studi banding yang digagas Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesra, Setda Kotabaru. Dihadiri narasumber dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, dr. Tabiun Huda, Kabid BLUD RS Sultan Suriansyah Banjarmasin Zainal Aripin, Kepala BLUD Puskesmas Sungai Andai Banjarmasin dr. Mei Vita, dan Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru Erwin Simanjuntak, SKM, M.AP. 

Peserta dihadiri oleh tim pendamping Blud Kotabaru serta 15 Kepala Puskesmas dan Direktur RSUD Sengayam yang direncana ditetapkan sebagai BLUD. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved