PSU di Tabalong

PSU di Tabalong, KPU Provinsi Kalsel Beberkan Alasan Penyelenggaraan

TPS 05 Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan melaksanakan PSU

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
Jajaran KPU Kalsel dan Bawaslu Kalsel serta TNI dan Polri meninjau dan mengamankan pelaksanaan PSU di TPS 05 Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- TPS 05 Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Sabtu (24/2/2024).

Dari 906 TPS di Kabupaten Tabalong, TPS tersebut menjadi satu-satunya TPS yang melaksanakan PSU. Hal ini disebabkan pada Pemilu 2024 14 Februari 2025 kemarin, ada warga yang datang ke TPS dan mencoblos di TPS 05, padahal warga tersebut tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTB.

Pelaksanaan PSU di TPS 05 dipantau langsung oleh jajaran KPU Provinsi Kalsel, Bawaslu Provinsi Kalsel dan KPU serta Bawaslu di Kabupaten Tabalong. Kegiatan juga diamankan oleh pihak kepolisian dan TNI.

Disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Kalsel, Nida Guslaeli Rahmadina pelaksanaan PSU hanya berlangsung di TPS 05 Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Baca juga: Pemungutan Suara Ulang di Tabalong Berlangsung, Warga Berdatangan ke TPS Sejak Pagi

Baca juga: Bau Busuk, Warga Berinisiatif Bersihkan Tumpukan Sampah di Pinggir Jalan Desa Sarigadung Tanahbumbu

"Untuk pelaksanaan PSU hanya satu di Kalsel sebagai laporan kami ke KPU RI," terang Nida.

Ia pun menilai para pemilih yang datang ke TPS nampak semangat dan antusias untuk kembali memberikan hak suaranya pada PSU.

Nida juga mengutarakan pelaksanaan PSU di TPS 05 Belimbing Raya disebabkan adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTB dan menggunakan hak suaranya di TPS tersebut.

Terdata, ada 214 pemilih yang terdaftar sebagai pemilih tetap di TPS tersebut, serta 13 orang pemilih tambahan. Sedangkan 13 pemilih yang sebelumnya memilih di TPS 05 tanpa terdaftar dalam DPT maupun DPTB ataupun DPK tidak memberikan hak suara lagi. (Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)


(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved