Kriminalitas Nasional

Pasangan Kekasih di Lampung Ini Ditahan Petugas, Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Tega, Pasangan Kekasih di Lampung ini tega membuang bayi yang diduga hasil hubungan gelap mereka. Keduanya ditangkap petugas

Editor: Irfani Rahman

BANJARMASINPOST.CO.ID -Pasangan kekasih di Lampung yakni ADP (20) dan AP (21) saat ini ditahan oleh petugas . Ini  karena keduanya tega membuang bayi hasil hubungan gelap keduanya di sungai.

Sempat menjadi tanda tanya, petugas yang melakukan penyidikan atas temuan mayat bayi akhirnya membongkar siapa orang yang tega membuang bayi tersebut.

Setelah dilakukan penyidikan petugas pun akhirnya mengamankan keduanya.

Pasangan ini tenyata mengaku malu dan takut dimarahi orangtua karena hubungan gelapnya.

"Motifnya diduga sang ibu tak sanggup menahan malu karena hubungan gelapnya dengan sang pacar," ungkap Kapolsek Trimurjo AKP Rihamuddin Nur.

Dibuang ke sungai

Menurut Rihamuddin, pelaku wanita ADP, warga Kampung Nambah Rejo, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, mengaku melahirkan secara mandiri di kamar.

Setelah itu, bayi malang itu dibungkus dan dimasukkan ke dalam kantong lalu dibawa ke Sungai Way Sekampung di Kampung Tempuran pada pukul 23.00 Wib.

"Pelaku membuang bayi nahas itu pada Minggu (18/2/2024). Sebelum dibuang, ADP sempat melahirkan sang bayi secara mandiri di dalam kamar," ujarnya.

Baca juga: Bayi Dalam Kardus Gegerkan Warga Tamansari Jakarta, Sempat Terlihat Kedinginan

Baca juga: BCA Buka Lowongan Kerja, Berikut Posisi Dicari, Buruan Kalian Baru Lulus Kuliah Bisa Daftar

Penemuan bayi

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus itu terungkap usai warga menemukan mayat bayi di saluran irigasi Kampung Tempuran, Rabu (21/2/2024).

Polisi lalu segera melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk yang mengarah pada pasangan kekasih ADP dan AP.

AP yang diketahui merupakan warga Kampung Astomulyo, Punggur, pun segera diamankan.

Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 motor Yamaha Vixion warna merah, kemudian 1 buah sprei dan 1 stel baju tidur.

Keduanya saat ini tengah jalani pemeriksaan di Polsek Trimurjo. terancam dijerat dengan Pasal 338 dan 342 KUHPidana.

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved