Selebrita

Motif Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas Terkait Asuransi? Ini Kata Pakar Keuangan

Ada satu dugaan motif sebenarnya dalam kematian Dante anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas yakni terkait asuransi. Ini kata Pakar Keuangan.

|
Editor: Murhan
Tribunnews.com/Instagram
Motif Dibalik Alasan Yudha Arfandi Tenggelamkan Dante Anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas. 

Pakar hukum kemudian menjelaskan asuransi pribadi yang terdiri dari asuransi kesehatan, penyakit kritis dan asuransi kejiwaan.

"Dasar asuransi pribadi ada tiga, asuransi kesehatan, asuransi penyakit kritis, dan asuransi jiwa," jelasnya.

"Kalau pemegang polis (yang membayar) karena kalau anak dibawa umur kan yang mampu membayar tertanggung boleh siapa pun," sambungnya.

"Asuransi jiwa sama, bisa sebagai pemegang polis bisa membayar melalui orang lain, tapi kalau tertanggung sebaiknya punya nilai ekonomis jika meninggal dunia itu nilai ekomis bisa tergantikan," pungkasnya.

Penjelasan Tamara Soal Asuransi Dante

Sementara menurut pengakuan Tamara melalui sahabatnya, Soraya Rasyid, membantah spekulasi tersebut.

Tamara mengaku bahwa asuransi Dante sudah tidak aktif lagi karena dia tidak membayarnya.

Bahkan, Tamara harus mengeluarkan uang pribadi untuk biaya pengobatan Dante sebelum dia meninggal.

Baca juga: Penyakit Aneh Kartika Putri Akhirnya Terkuak, Ini Fakta Sindrom Stevens-johnson Bikin Kulit Terbakar

Kronologi Kejadian

Pada 27 Januari 2024, Tamara Tyasmara mengantar Dante ke rumah Yudha Arfandi.

Kemudian, Yudha Arfandi bersama Dante dan anak kandungnya pergi ke kolam renang.

Arfandi pertama kali menenggelamkan anak kandungnya, MMA, di kolam sedalam 1,3 meter.

20 menit kemudian, dia melakukan hal yang sama kepada Dante di kolam renang sedalam 1,5 meter.

Dante kehabisan napas karena secara terus-menerus ditarik kaki dan pinggangnya ketika berusaha meraih tepi kolam renang.

Yudha Arfandi Dijerat Pasal Berlapis

Akibat kejadian tersebut, Yudha Arfandi dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak

Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribun Sumsel)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved