Selebrita
Motif Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas Terkait Asuransi? Ini Kata Pakar Keuangan
Ada satu dugaan motif sebenarnya dalam kematian Dante anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas yakni terkait asuransi. Ini kata Pakar Keuangan.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Ada satu dugaan motif sebenarnya dalam kematian Dante anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas yakni terkait asuransi.
Terkait dugaan ini, pakar keuangan ikut menanggapi soal dugaan motif asuransi dibalik aksi Yudha Arfandi menenggelamkan Dante.
Polda Metro Jaya diketahui menetapkan kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante.
Hal ini terbukti berdasarkan rekaman CCTV di area kolam renang, kekasih Tamara Tyasmara sengaja tenggelamkan Dante hingga meninggal dunia.
Yudha Arfandi bahkan dijerat pasal berlapis lantaran terbukti tenggelamkan anak Tamara Tyasmara sebanyak 12 kali.
Kendati begitu, beredar isu motif Yudha Arfandi, kekasih Tamara Tyasmara, tega menenggelamkan Dante, anak Tamara dan Angger Dimas, demi mencairkan asuransi Dante.
Baca juga: Tindak-tanduk Lettu TNI Fardhana Jauh dari Ayu Ting Ting Disorot, Terekam Sikap Bersama Pasukannya
Baca juga: Nasib Artis Diminta Jadi Tukang Parkir Usai Gagal Nyaleg Kala Harta Terkuras, Dede Sunandar Ikhlas
Menanggapi soal asuransi, pakar keuangan akhirnya angkat bicara.
Dijelaskan oleh pakar keuangan soal asuransi jadi dugaan motif Yudha Arfandi membunuh Dante, pakar mengatakan bahwa asuransi bisa dicairkan dengan aturan yang tertanggung membayar asuransi tersebut.
"Kalau secara peraturan bisa-bisa saja dicairkan karena aturannya tertanggungnya siapa, pemegang polisnya siapa, itukan nanti bisa ditentukan penerima manfaatnya," jelas pakar keuangan. Dilansir Youtube Cumi-cumi, Minggu (25/2/2024).
Meski begitu, ia menjelaskan bahwa asuransi tidak semudah itu untuk dicairkan.
Pasalnya ada syarat dan ketentuan yang jelas dari awal.
"Asuransi itu tidak semudah itu juga untuk dicairkan, ada syarat yang jelas dari awal, ada syarat pengecualian masing-masing asuransi ada yang standar dan spesifik," jelasnya.
Menurut pakar hukum, jika tertanggung orangtuanya sebaiknya untuk tidak mengambil asuransi tersebut.
"Sebenarnya itu tidak perlu, justru orangtua yang tertanggung, kalau orangtua meninggal dunia sumber ekonominya hilang harusnya anak yang bisa menikmati jadi terjamin hidup si anak," terangnya.
"Kalau dibalik itu membingungkan karena tidak tepat manfaat produknya," sambungnya.
Pakar hukum kemudian menjelaskan asuransi pribadi yang terdiri dari asuransi kesehatan, penyakit kritis dan asuransi kejiwaan.
"Dasar asuransi pribadi ada tiga, asuransi kesehatan, asuransi penyakit kritis, dan asuransi jiwa," jelasnya.
"Kalau pemegang polis (yang membayar) karena kalau anak dibawa umur kan yang mampu membayar tertanggung boleh siapa pun," sambungnya.
"Asuransi jiwa sama, bisa sebagai pemegang polis bisa membayar melalui orang lain, tapi kalau tertanggung sebaiknya punya nilai ekonomis jika meninggal dunia itu nilai ekomis bisa tergantikan," pungkasnya.
Penjelasan Tamara Soal Asuransi Dante
Sementara menurut pengakuan Tamara melalui sahabatnya, Soraya Rasyid, membantah spekulasi tersebut.
Tamara mengaku bahwa asuransi Dante sudah tidak aktif lagi karena dia tidak membayarnya.
Bahkan, Tamara harus mengeluarkan uang pribadi untuk biaya pengobatan Dante sebelum dia meninggal.
Baca juga: Penyakit Aneh Kartika Putri Akhirnya Terkuak, Ini Fakta Sindrom Stevens-johnson Bikin Kulit Terbakar
Kronologi Kejadian
Pada 27 Januari 2024, Tamara Tyasmara mengantar Dante ke rumah Yudha Arfandi.
Kemudian, Yudha Arfandi bersama Dante dan anak kandungnya pergi ke kolam renang.
Arfandi pertama kali menenggelamkan anak kandungnya, MMA, di kolam sedalam 1,3 meter.
20 menit kemudian, dia melakukan hal yang sama kepada Dante di kolam renang sedalam 1,5 meter.
Dante kehabisan napas karena secara terus-menerus ditarik kaki dan pinggangnya ketika berusaha meraih tepi kolam renang.
Yudha Arfandi Dijerat Pasal Berlapis
Akibat kejadian tersebut, Yudha Arfandi dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribun Sumsel)
Nikita Willy Akhirnya Bicara Soal Kembali Main Sinetron, Kini Fokus Urus Baby Issa: Enak Jadi Ibu |
![]() |
---|
Lihat ART Dianiaya, Kondisi Mental Anak Zaskia Adya Mecca Jadi Sorotan: Itu Pasti Membekas Banget |
![]() |
---|
Status Anak Tiri, Sherly Putri Mpok Alpa Ungkap Hubungan dengan Aji Darmaji, Isu Warisan Terjawab |
![]() |
---|
Tuntutan Ganti Rugi Nikita Mirzani pada Reza Gladys, Ahli Hukum Soroti Nominal Rp100 Miliar |
![]() |
---|
Kondisi Anak Selebgram Tasya Farasya Kala Heboh Gugatan Cerai Sang Ibu, Ucapan Si Sulung Terekam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.