Kabar Kaltim
Resahkan Warga Kota Bangun, Anggota Polres Kukar Tangkap Pengedar Narkoba
Polisi menangkap seorang pengedar narkoba yang selama ini meresahkan warga Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara
BANJARMASINPOST.CO.ID, TENGGARONG - Dinilai meresahkan warga Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara, akhirya polisi menangkap seorang pengedar narkoba.
Polisi menangkap seorang pengedar narkoba yang selama ini meresahkan warga Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara.
Tersangka berinisial P (27), warga Desa Kedang Murung, diringkus di jalan poros Kota Bangun pada Jumat (23/2/2024) dini hari.
Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam mengatakan, penangkapan dilakukan Unit Opsnal setelah menerima informasi jika pelaku sering bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Baca juga: Kunjungi Petugas KPPS dan PPS Yang Sakit, Kasat Intel Polres HST : Ini Bentuk Apresiasi Kami
Baca juga: Waspada Cuaca Ekstrem di Seluruh Wilayah Kalteng, BMKG Palangkaraya: Hujan Deras Durasi Singkat
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengintai gerak-gerik tersangka yang terdeteksi sedang berada di jalan poros Kota Bangun.
Saat itu, P yang berada di pinggir jalan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
"Setelah yakin jika tersangka sedang mengantongi narkoba, Unit Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang berada di pinggir jalan," ucapnya, Senin (26/2/2024).
Namun saat akan ditangkap, tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti.
P melemparkan sebuah bungkus rokok yang ternyata berisi 1 poket jenis sabu dan batang pipet kaca yang ia lempar di pinggir jalan.
"Dia memang berhenti di pinggir jalan dan sempat menaruh suatu barang. Ternyata saat diamankan dan digeledah, ditemukan sabu. P Juga mengakui itu miliknya," kata Aksaruddin.
Tersangka yang sudah tidak bisa mengelak pun langsung digelandang ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Atas pengakuan tersebut, P terancam dikenakan pasal 114 Ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Polres Kukar Tangkap Pengedar Narkoba yang Resahkan Warga Kota Bangun,
| Di Tengah Kepulan Asap, Petugas Sempat Evakuasi Kucing saat Kebakaran di Balikpapan |
|
|---|
| Berjalan Santai Arah Balikpapan, Dua Tahanan Kabur Polsek Samarinda Kota Terekam CCTV |
|
|---|
| Pakai Celana Jins Panjang dan Kaos Merah, Satu Tahanan Kabur Polsek Kota Samarinda Ditangkap |
|
|---|
| Kelabuhi CCTV, Ini Kecerdikan 15 Tahanan Sehingga Bisa Kabur dari Polsek Samarinda Kota |
|
|---|
| 15 Tahanan Kabur dari Polsek Samarinda Kota, Kapolda Kaltim: Pelajaran Berharga Buat Kami |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.