Kabar Kaltim

Resahkan Warga Kota Bangun, Anggota Polres Kukar Tangkap Pengedar Narkoba

Polisi menangkap seorang pengedar narkoba yang selama ini meresahkan warga Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara

Editor: Edi Nugroho
Tribunkaltim.com
Polisi menangkap seorang pengedar narkoba yang selama ini meresahkan warga Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara. Tersangka berinisial P ini diringkus di jalan poros Kota Bangun, Jumat (23/2/2024) dini hari. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TENGGARONG - Dinilai meresahkan warga Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara, akhirya polisi menangkap seorang pengedar narkoba.

Polisi menangkap seorang pengedar narkoba yang selama ini meresahkan warga Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara.

Tersangka berinisial P (27), warga Desa Kedang Murung, diringkus di jalan poros Kota Bangun pada Jumat (23/2/2024) dini hari.

Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam mengatakan, penangkapan dilakukan Unit Opsnal setelah menerima informasi jika pelaku sering bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Baca juga: Kunjungi Petugas KPPS dan PPS Yang Sakit, Kasat Intel Polres HST : Ini Bentuk Apresiasi Kami

Baca juga: Waspada Cuaca Ekstrem di Seluruh Wilayah Kalteng, BMKG Palangkaraya: Hujan Deras Durasi Singkat

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengintai gerak-gerik tersangka yang terdeteksi sedang berada di jalan poros Kota Bangun.


Saat itu, P yang berada di pinggir jalan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

"Setelah yakin jika tersangka sedang mengantongi narkoba, Unit Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang berada di pinggir jalan," ucapnya, Senin (26/2/2024).

Namun saat akan ditangkap, tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti.

P melemparkan sebuah bungkus rokok yang ternyata berisi 1 poket jenis sabu dan batang pipet kaca yang ia lempar di pinggir jalan.

"Dia memang berhenti di pinggir jalan dan sempat menaruh suatu barang. Ternyata saat diamankan dan digeledah, ditemukan sabu. P Juga mengakui itu miliknya," kata Aksaruddin.

Tersangka yang sudah tidak bisa mengelak pun langsung digelandang ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Atas pengakuan tersebut, P terancam dikenakan pasal 114 Ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Polres Kukar Tangkap Pengedar Narkoba yang Resahkan Warga Kota Bangun,

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved