Berita Palangkaraya
Ini Syarat dan Tarif SIM C Terbaru 2024 di Mobil SIM Keliling Palangkaraya Kalteng
Satlantas Polresta Palangkaraya maupun Polda Kalteng menyediakan Mobil SIM keliling Palangkaraya untuk memudahkan pelayanan publik.
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Berikut syarat dan tarif SIM C terbaru 2024 di mobil SIM Keliling Kota Palangkaraya Kalteng.
Satlantas Polresta Palangkaraya maupun Polda Kalteng menyediakan Mobil SIM keliling Palangkaraya untuk memudahkan pelayanan publik.
Pelayanan dengan Mobil SIM keliling Palangkaraya yang disediakan Polda Kalteng maupun Polresta Palangkaraya tersebut memudahkan warga untuk memperpanjang surat izin mengemudi tersebut.
Beberapa pengendara motor mengakui cukup terbantu dengan adanya mobil SIM keliling Palangkaraya tersebut.
Baca juga: Bongkar Paksa Portal Jalan, Aksi Penjarahan Massal TBS Sawit di Kotim Kembali Terjadi
Baca juga: Terdampak Longsor, Wisata Pantai Tebing di Tanahbumbu Menyempit
Informasi dari warga, biasanay mobil pelayanan SIM keliling ngetem di Pasar Kahayan dan Kawasan Taman Yos Soedarso.
"Jika ingin memperpanjang SIM tidak harus ke Markas Polresta Palangkaraya, karena biasanya ada mobil pelayanan SIM keliling Palangkaraya," ujar faridah, salah seorang warga Jalan Rajawali Palangkaraya.
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi dari Polri bagi pengemudi yang memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Kasat Lantas Polresta Palangkaraya AKP Salahhidin mengatakan, pengendara motor wajib memiliki sura izin mengemudi atai SIM C.
"Pengemudi sepeda motor diwajibkan untuk memiliki SIM C," ujar Kasat Lantas Polresta Palangkaraya AKP Salahhidin, saat ditemui Tribunkalteng.com di ruangannya, Rabu (28/2/2024).
Menurut AKP Salahhidin, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2, SIM C terbagi menjadi tiga jenis, yaitu :
1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc
2. SIM C I, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda notor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Baca juga: Pemilu 2024, Kecamatan Simpang Empat Tanahbumbu Terakhir Mengantar Hasil Rekapitulasi ke KPU
3. SIM C II, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
AKP Salahhidin menuturkan, menurut Perpol Nomor 5 Tahun 2021 pasal 8 poin a sampai b, ada syarat minimal usia yang wajib dipatuhi bagi calon pemohon yaitu :
SIM C minimal 17 tahun untuk pemohon.
| Gegerkan Warga Palangkaraya, Begini Penampakan Ular Piton Sepanjang 5 Meter yang Masuk Rumah |
|
|---|
| Kekesalan Mahasiswa dalam Aksi Damai Jilid 2 GEMPAR Peduli Seruyan, Dugaan Pelanggaran HAM |
|
|---|
| Korban Banjir dan Warga Terdampak Covid-19 Kalteng Diberikan Bantuan Seribu Dus Mi |
|
|---|
| Inovasi UMKM Berkah Kalteng Dapat Apresiasi Menteri Koperasi dan UMKM |
|
|---|
| Korban Banjir Kasongan dan Petuk Ketimpun Dapat Bantuan Kebutuhan Dasar dari BMPD |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.