Berita Palangkaraya

Ini Syarat dan Tarif SIM C Terbaru 2024 di Mobil SIM Keliling Palangkaraya Kalteng

Satlantas Polresta Palangkaraya maupun Polda Kalteng menyediakan Mobil SIM keliling Palangkaraya untuk memudahkan pelayanan publik.

Editor: Edi Nugroho
Tribunkalteng.com
ILUSTRASI - Pelayanan Mobil SIM Keliling yang ngetem di Kawasan Pasar Kahayan, Palangkaraya untuk melayani warga yang ingin membuat SIM. 

SIM C l minimal 18 tahun untuk pemohon.

SIM C ll minimal 19 tahun untuk pemohon.

AKP Salahhidin menambahkan bagi calon pemohon SIM C wajib membawa KTP asli atau fotokopi empat lembar, pasfoto, dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

Sementara itu, pemohon SIM C I harus sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

Terakhir, pemohon SIM C II wajib sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

Terkait biaya, Kompol itu mengatakan bahwa biaya pengajuan SIM C baru masih sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni Rp100.000, sementara, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp75.000.

"Semua pembayaran melalui bank," terang AKP Salahhidin.

Selain itu Salahhidin juga mengungkapkan, proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan secara daring.

Namun, ujian praktik masih tetap harus dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

"Pendaftaran SIM tak perlu ribet, kini proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online," terang AKP Salahhidin.

Setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi pilih jadwal kedatangan ke Satpas untuk melakukan ujian praktik.

"Kami juga memberikan pelayanan untuk dapat mengulangi tes bagi pemohon yang gagal dalam ujian," kata AKP Salahhidin.

Supaya, lanjut AKP Salahhidin, pemohon dapat melatih kompetensi untuk melakukan ujian selanjutnya di hari itu juga.

"Semua pelayanan yang kami lakukan itu semua gratis termasuk juga kami mempersilahkan masyarakat untuk menggunakan lapangan ujian dan dipandu oleh petugas yang sudah memiliki kompetensi," pungkas AKP Salahhidin.

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Warga Terbantu Mobil SIM Keliling Palangkaraya, Simak Syarat dan Tarif SIM C Terbaru 2024,

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved