Selebrita

Kata Polisi Soal Status Hukum Anak Vincent Rompies dan Para Personel Geng Tai, Empat Jadi Tersangka

Polisi mengungkap status hukum para personel Geng Tai termasuk anak Vincent Rompies. Empat diantaranya kini berstatus tersangka kasus perundungan.

Editor: Achmad Maudhody
Kolase instagram/Tribunnews
Kolase foto korban perundungan, Vincent Rompies dan personel Geng Tai. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sudah ada tersangka dalam kasus perundungan yang turut menyeret anak Vincent Rompies, Polisi beri penjelasan.

Kasus perundungan alias bullying yang turut melibatkan anak musisi Vincent Rompies terus diusut Polisi.

Terkini, Polisi sudah menetapkan empat anggota Geng Tai sebagai tersangka dalam aksi perundungan yang terekam dalam video itu.

Penyidik Polres Tangerang menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus tersebut, Jumat (1/3/2024).

Seperti diketahui, aksi perundungan itu terjadi dua kali di tanggal 2 Februari 2024 dan 13 Februari 2024.

Hari ini Kasat Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengungkap status hukum dari 12 anggota Geng Tai.

Baca juga: Putra Vincent Rompies Terlibat Perundungan, Uya Kuya Sentil Sikap Orang Tua: Jangan Anaknya Dibela

Baca juga: Sinyal Rujuk Ria Ricis dan Teuku Ryan Menguat, Kuasa Hukum Beber Mediasi di Luar Pengadilan: Sudah

AKP Alvino Cahyadi mengurai kronologi dugaan perundungan yang dialami korban berinisial A (17).

Awalnya, korban berniat hendak masuk ke geng di SMA swasta tersebut.

"Awal mula kejadian tanggal 2 Februari diduga terjadi kekerasan anak di bawah umur yang dialami korban, yang diduga dilakukan 12 di TKP. Antara anak korban dan anak pelaku merupakan siswa dari salah satu SMA di Tangsel," ungkap AKP Alvino Cahyadi dilansir dari Kompas TV.

Pada tanggal tersebut, 12 anggota geng diduga secara bergantian melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Anak pelaku secara bergantian melakukan kekerasan kepada korban dengan dalih tradisi tidak tertulis sebagai tahapan bergabung ke kelompok," imbuh AKP Alvino Cahyadi.

Selanjutnya di tanggal 12 Februari 2024, korban menceritakan apa yang dialaminya ke sang kakak.

Hal tersebut rupanya diketahui oleh anggota geng.

Hingga akhirnya di tanggal 13 Februari 2024, anggota geng diduga kembali menganiaya A.

"12 Februari 2024, anak korban menceritakan kepada kakaknya terkait peristiwa yang terjadi di tanggal 2. Tanggal 13 Februari 2024, pelaku mengetahui korban menceritakan kejadian tersebut ke saudaranya. Sehingga pelaku yang berjumlah enam orang merasa tidak terima dan terjadi kembali tindakan kekerasan," pungkas AKP Alvino Cahyadi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved