Selebrita

Kata Polisi Soal Status Hukum Anak Vincent Rompies dan Para Personel Geng Tai, Empat Jadi Tersangka

Polisi mengungkap status hukum para personel Geng Tai termasuk anak Vincent Rompies. Empat diantaranya kini berstatus tersangka kasus perundungan.

Editor: Achmad Maudhody
Kolase instagram/Tribunnews
Kolase foto korban perundungan, Vincent Rompies dan personel Geng Tai. 

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius di tubuhnya.

Hal itu terlihat dari hasil visum dari rumah sakit.

"Visum hasilnya, didapati luka-luka, memar di leher, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher belakang, luka bakar pada tangan kiri," ujar AKP Alvino Cahyadi.

Tak cuma luka fisik, korban juga mengalami sejumlah dampak psikolog akibat bullying tersebut.

"Berdasarkan hasil psikologis terhadap korban yakni merasa tertekan, stres akut," ujar AKP Alvino Cahyadi.

Empat jadi tersangka

Lebih lanjut, AKP Alvino Cahyadi pun mengungkap status hukum dari 12 anggota geng yang diduga melakukan kekerasan terhadap korban.

Berdasarkan pemeriksaan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Empat orang saksi ditingkatkan menjadi tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan.

Dari empat orang tersangka, ada satu orang yang berstatus sebagai alumni SMA swasta tersebut.

Mereka berinisial E (18), R (18), J (18) dan G (19).

Lalu, penyidik juga menetapkan tujuh orang anggota geng sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Berbeda dengan tersangka, polisi tidak merincikan identitas ketujuh anak pelaku tersebut karena umurnya masih di bawah umur.

Namun diduga anak Vincent Rompies masuk kategori tersebut.

"Tujuh orang anak saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan," kata AKP Alvino Cahyadi.

Selanjutnya, polisi juga menetapkan satu pelaku sebagai anak yang berkonflik dengan hukum terkait kasus kesusilaan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved