Berita Tabalong

Operasi Keselamatan Intan 2024 di Tabalong Digelar 4-17 Maret, Pelanggar Bisa Kena Tilang & Teguran

Operasi Keselamatan Intan 2024 di Kabupaten Tabalong bakal dimulai pada 4 hingga 17 Maret mendatang

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian menyematkan pita tanda giat Operasi Keselamatan Intan 2024 kepada anggota Satuan Lalu Lintas Polres Tabalong saat apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Intan 2024 di halaman Pendopo Bersinar, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Sabtu (2/3/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Operasi Keselamatan Intan 2024 di Kabupaten Tabalong bakal dimulai pada 4 hingga 17 Maret mendatang. Giat ini juga digelar secara serentak pada wilayah hukum Polda Kalsel. 

Mengawali Operasi Keselamatan Intan 2024, Polres Tabalong melaksanakan apel gelar pasukan yang melibatkan personel gabungan dari Kodim 1008 Tabalong, Polsek dan Satuan Lalu Lintas, Dishub Tabalong, barisan  Mahasiswa  Tabalong.

Kemudian, Siswa SMU, Siswa SMP, SD, Pramuka dan Komunitas motor di halaman Pendopo Bersinar, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Kalimantan Selatan, Sabtu (2/3/2024).

Operasi Keselamatan Intan 2024 menyasar pengendara yang dianggap tidak taat aturan. Utamanya dalam berlalulintas dan tidak mengutamakan keselamatan atau tanpa helm dan sabuk pengaman. 

Baca juga: Kronologi Rumah Ambruk di Belimbang Raya Tabalong, Awalnya Terdengar Suara Patahan Kayu

Baca juga: PAN Tabalong Klaim Tiga Calegnya Melenggang ke Kursi DPRD, Dua Petahana Bertahan

Baca juga: Nodai Gadis di Bawah Umur, Pemuda 22 Tahun di Tabalong Ditahan Polisi, Korban Akui 2 Kali Disetubuhi

Selain itu akan dilaksanakan razia pada titik-titik tertentu di jalan utama Kabupaten Tabalong yang akan mengedepankan terguran dan imbauan. 

Personel yang bertugas pun akan dibekali blanko teguran dan pengendara yang melanggar bisa diberikan tilang, terutama pada pelanggaran kasat mata. 

Sasaran giat ini disampaikan oleh Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno meliputi pengendara tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan knalpot brong, tidak menggunakan plat nomor polisi resmi yang dikeluarkan oleh Samsat. 

Lalu untuk tindakannya, baik mendapat tilang atau teguran tergantung kebijakan personel di lapangan. 

Pelanggaran lainnya yang juga tak lepas dari sasaran yakni terhadap pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara, berkendara dalam pengaruh alkohol, berkendara melawan arus, berkendara melebihi batas kecepatan dan kendaraan yang over dimension dan over loading. 

Pada kesempatan yang sama dalam amanat Kapolda Kalimantan Selatan yang dibacakan Kapolres Tabalong, lalu lintas merupakan urat nadi perekonomian suatu daerah, oleh sebab itu pemeliharaan Kamseltibcarlantas sangat penting dalam menunjang kehidupan masyarakat.

Selain itu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas juga merupakan cerminan dari keberhasilan  pembangunan dan ekonomi, oleh sebab itu Polri bersama stakeholder dan pemerintah bertanggung jawab untuk Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat.

Hal ini, sesuai dengan yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 22 Tahun 2009 yaitu mewujudkan dan memelihara keamanan , keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalulintas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Keempat point diatas merupakan hal yang sangat kompleks sehingga tidak bisa ditangani oleh Polri sendiri melainkan perlu pelibatan sinergitas antar pemangku kepentingan guna menemukan aakar masalah dan solusinya dapat diterima dan dijalankan oleh semua pihak," kata Kapolres Tabalong. 

Baca juga: Partai Nasdem di Tabalong Peroleh Enam Kursi DPRD, Posisi Ketua Dewan Sudah Dikantongi

Untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, maka operasi ini dilaksanakan dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif melalui imbauan edukatif dan persuasif, giat patroli serta penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE Statis dan Mobile serta blanko teguran.

Melalui operasi keselamatan 2024 ini kata Kapolres, diharapkan akan tercapai beberapa tujuan sebagai berikut yaitu terwujudnya disiplin masyarakat dalam berlalulintas, turunnya angka kecelakaan lalulintas dan mampu menekan jumlah fatalitas korban, kecelakaan lalulintas, berkurangnya titik kemacetan, terciptanya kerjasama yang baik antar instansi pemangku kepentingan lalulintas dan terwujudnya situasi dan kondisi Kamseltibcar lantas.

(Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved