Berita Banjarmasin

Enam Angkutan ODOL Terjaring Razia di Bundaran Kayu Tangi Banjarmasin, Tidak Dilengkapi Uji KIR

meski biaya uji KIR gratis tampaknya tak dimanfaatkan pemilik mobing angkutan, terbukti 6 angkutan ODOL terjaring razia di Jalan Brigjen H Hasan Basri

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi
Razia angkutan ODOL di Bundaran Kayu Tangi, Senin (4/3/2024) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemerintah saat ini sudah menggratiskan biaya uji KIR. Sayangnya, ha ini tidak dimanfaatkan oleh pemilik mobil angkutan

Buktinya, saat razia Over Dimension Over Load (ODOL) yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin bersama Polresta Banjarmasin yang juga melaksanakan Razia Patuh Intan di Kawasan Kayu Tangi Jalan Brigjen H Hasan Basri atau tepatnya di Bundaran Kayu Tangi, Senin (4/3/2024) terjaring enam angkutan yang tidak dilengkapi uji KIR alias KIR mati. 

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Jahri mengatakan, razia ini untuk menertibkan angkutan.

Tentunya dengan harapan razia ini agar tercipta keselamatan di jalan dan pengguna lalu lintas nyaman. 

"Mereka yang terjaring kebanyakan dari luar daerah. Yakni dari Hulu Sungai dan kabupaten tetangga Kabupaten Barito Kuala," jelasnya.

Ia menyebut jika pengujian KIR sebenarnya sudah gratis. Hanya saja pengemudi yang tidak mengatakannya. 

Ia menyebut, pengujian ini gratis dengan ketentuan angkutan yang diuji sudah lolos. Pengujian ini gratis dan bisa dilakukan di Jalan Gubernur Soebardjo, Banjarmasin Selatan untuk uji KIR.

Baca juga: Lowongan Kerja PT Surveyor Indonesia, Cek Syarat Kualifikasi Untuk Melamar di Perusahaan BUMN Ini

Baca juga: Haul ke-4 Guru Zuhdi Digelar 7 Maret 2024, Ini Imbauan Pihak Keluarga Kepada Jemaah

"Kami berharap masyarakat sudah bisa memanfaatkan ini. Sebab, gratis. Pembebasan biaya uji KIR ini berlaku sejak 1 Januari lalu," bebernya. 

Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polresta Banjarmasin, Iptu Sunaryanto mengatakan total ada 16 angkutan dan kendaraan bermotor yang terjaring. 

Tak hanya karena KIR mati, untuk kendaraan bermotor yang dirazia yakni knalpot yang tidak sesuai spesifikasi alias knalpot brong. Kemudian juga penggunaan helem dan plat kendaraan yang sudah mati. 

"Yang terjaring kami razia dan dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved