Berita Banjarmasin
Enam Angkutan ODOL Terjaring Razia di Bundaran Kayu Tangi Banjarmasin, Tidak Dilengkapi Uji KIR
meski biaya uji KIR gratis tampaknya tak dimanfaatkan pemilik mobing angkutan, terbukti 6 angkutan ODOL terjaring razia di Jalan Brigjen H Hasan Basri
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemerintah saat ini sudah menggratiskan biaya uji KIR. Sayangnya, ha ini tidak dimanfaatkan oleh pemilik mobil angkutan.
Buktinya, saat razia Over Dimension Over Load (ODOL) yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin bersama Polresta Banjarmasin yang juga melaksanakan Razia Patuh Intan di Kawasan Kayu Tangi Jalan Brigjen H Hasan Basri atau tepatnya di Bundaran Kayu Tangi, Senin (4/3/2024) terjaring enam angkutan yang tidak dilengkapi uji KIR alias KIR mati.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Jahri mengatakan, razia ini untuk menertibkan angkutan.
Tentunya dengan harapan razia ini agar tercipta keselamatan di jalan dan pengguna lalu lintas nyaman.
"Mereka yang terjaring kebanyakan dari luar daerah. Yakni dari Hulu Sungai dan kabupaten tetangga Kabupaten Barito Kuala," jelasnya.
Ia menyebut jika pengujian KIR sebenarnya sudah gratis. Hanya saja pengemudi yang tidak mengatakannya.
Ia menyebut, pengujian ini gratis dengan ketentuan angkutan yang diuji sudah lolos. Pengujian ini gratis dan bisa dilakukan di Jalan Gubernur Soebardjo, Banjarmasin Selatan untuk uji KIR.
Baca juga: Lowongan Kerja PT Surveyor Indonesia, Cek Syarat Kualifikasi Untuk Melamar di Perusahaan BUMN Ini
Baca juga: Haul ke-4 Guru Zuhdi Digelar 7 Maret 2024, Ini Imbauan Pihak Keluarga Kepada Jemaah
"Kami berharap masyarakat sudah bisa memanfaatkan ini. Sebab, gratis. Pembebasan biaya uji KIR ini berlaku sejak 1 Januari lalu," bebernya.
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polresta Banjarmasin, Iptu Sunaryanto mengatakan total ada 16 angkutan dan kendaraan bermotor yang terjaring.
Tak hanya karena KIR mati, untuk kendaraan bermotor yang dirazia yakni knalpot yang tidak sesuai spesifikasi alias knalpot brong. Kemudian juga penggunaan helem dan plat kendaraan yang sudah mati.
"Yang terjaring kami razia dan dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
biaya uji KIR
mobil angkutan
Razia odol
Jalan Brigjen H Hasan Basri
Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin
Banjarmasinpost.co.id
Perempuan Ini Ketagihan Main Padel di Banjarbaru, Sewa Lapangan Capai Rp 450 Ribu Per Jam |
![]() |
---|
Kecelakaan Tunggal di Kilometer 1 Jalan A Yani Banjarmasin, Satu Pria Tewas Seketika |
![]() |
---|
Lomba Renang Semarakkan HUT ke-80 TNI AL, Puluhan Pelajar Unjuk Kebolehan di Banjarmasin |
![]() |
---|
Kopi Darat di Banjarmasin, SEVIMA Bagikan Tiga Tips Jitu Manfaatkan AI untuk Belajar |
![]() |
---|
Kasus Pneumonia Fluktuasi, Warga Banjarmasin Diimbau Jaga Pola Hidup Bersih dan Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.