Berita Banjarmasin
Dua Ahli Dihadirkan Pemohon PK Mardani H Maming, Jaksa KPK Akan Berikan Tanggapan Sidang Berikutnya
Dua ahli dihadirkan oleh pemohon Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (4/3
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dua ahli dihadirkan oleh pemohon Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (4/3/2024).
Adapun dua ahli yang dihadirkan dalam persidangan saat itu Ahli Hukum Administrasi Negara, Prof Dr Ridwan SH MHum dan juga Ahli Hukum Pidana, Dr M Arif Setiawan SH MH yang sama-sama berasal dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Jakarta.
Dua ahli ini sendiri dihadirkan oleh untuk memperkuat memori PK yang dibacakan oleh tim penasihat hukum Mardani H Maming.
Adapun alasan permohonan PK diajukkan oleh Mardani karena menilai adanya pertentangan dan juga kekhilafan Majelis Hakim dalam putusannya, terutama terkait dengan pertimbangan-pertimbangan hukumnya.
Baca juga: Raih 5 Ribu Suara, Petahana Partai Golkar Ini Kembali Melenggang ke DPRD Tabalong Kelima Kalinya
Baca juga: Tabrak Lari di Jalan A Yani Km 21 Banjarbaru, Roda Depan Mobil Korban Patah Saat Menghanam Median
Tim penasihat hukum juga menjelaskan bahwa pemohon Mardani menandatangani pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan.
Kemudian penasihat hukum juga menilai bahwa hukuman pidana tambahan yang dijatuhkan berupa uang pengganti terhadap Mardani tidak berdasar.
Dua ahli yang dihadirkan di persidangan pun memberikan keterangan yang menguatkan dalil-dalil memori PK pemohon yakni Mardani H Maming.
Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Kamis (14/3/2024) dengan agenda mendengarkan tanggapan dari termohon yakni Jaksa KPK.
Salah seorang Jaksa Penuntut KPK, Greafik Loserte mengatakan pihaknya pun akan menyiapkan tanggapan atas keterangan ahli.
"Kami selaku termohon akan menanggapi keterangan ahli yang diajukkan, dan akan dihubungkan dengan alasan diajukkannya permohonan PK oleh terdakwa. Termasuk ada tidaknya unsur kelalaian Majelis Hakim dalam memutus perkara ini," katanya.
Dia menambahkan bahwa pihaknya pun menghormati putusan Majelis Hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut.
"Majelis Hakim dari tingkat pertama, banding dan kasasi sependapat dengan analisa yuridis kami. Bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana surat dakwaan," jelasnya.
Sekadar mengingatkan, Mardani sendiri awalnya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 10 Februari 2023 terkait perkara suap pengalihan IUP saat masih menjabat sebagai Bupati Tanahbumbu.
Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Heru Kuntjoro juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Tidak hanya itu, terdakwa Mardani H Maming juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752 (Rp 110,6 M).
Marak Aksi Gepeng di Jalan Kota Banjarmasin Libatkan Anak-anak, DPPPA Imbau Masyarakat Tak Beri Uang |
![]() |
---|
Diduga Imbas Skandal Guru Besar, Ratusan Alumni ULM di Kalsel Belum Terima Ijazah |
![]() |
---|
Mati Total Gegara Kabelnya Dicuri, Air Mancur Jembatan Pasar Lama Banjarmasin Kembali Difungsikan |
![]() |
---|
Padati Masjid Imam Syafii Banjarmasin, Warga Antusias Ikuti Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan |
![]() |
---|
Edarkan Narkoba Pria Ini Diringkus Polisi di Kelayan Selatan Banjarmasin, Paket Sabu Jadi Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.