Berita Banjarmasin
Siswa TK dan SD Kelas 1 Hingga 3 Libur, Disdik Banjarmasin Buat Edaran Pelajar Selama Ramadan,
Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin akhirnya mengeluarkan surat Ederan terkait kegiatan siswa di bulan ramadan.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin akhirnya mengeluarkan surat Ederan terkait kegiatan siswa di bulan ramadan.
Dalam edaran sehubungan dengm bulan Ramadhan tahun 1445 H dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Kota Banjarmasin melalui optimalisasi proses belajar mengajar di sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Nuryadi mengatakan, keputusan edaran kali ini mengacu pada Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang standar proses pembelajaran berfungsi sebagai
kriteria minimal proses pembelajaran yang untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Kemudian, hasil keputusan rapat dinas Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin dengan Pengawas TK, SD, dan SMP serta Ketua Kelompok Kerja Kepala SD, SMP tanggal 4 Maret 2024.
Baca juga: Polresta Banjarmasin Terjunkan 100 Personil PAM Haul Guru Zuhdi, Rekayasa Lalulintas Juga Dilakukan
Baca juga: Dua Ahli Dihadirkan Pemohon PK Mardani H Maming, Jaksa KPK Akan Berikan Tanggapan Sidang Berikutnya
Ia menyebut, libur Ramadhan 1445 H untuk semua siswa TK, SD, SMP. Libur dimulai tanggal 11 Maret hingga 9 April 2024. Kemudian dilanjutkan dengan libur Idul Fitri tanggal 12 hingga 13 April 2024.
Kemudian, pada jenjang Sekolah Dasar (SD) kelas IV, V, dan VI dan SMP tanggal 13 hingga 15 Maret 2024.
"Khusus untuk siswa Kelas I, II, III SD dan TK libur total, dan masuk sekolah kembali pada tanggal 15 April 2024," ujarnya.
Dijelaskannya, kegiatan Pesantren Ramadhan diserahkan sepenuhnya kepada sekolah untuk melaksanakannya
sesuai dengan alokasi waktu yang sudah diprogramkan masing-masing. Sementara itu pesantren Ramadan akan dilakukan siswa SD kelas 4 hingga 6 dan siswa SMP.
"Meski siswa nanti libur, di luar waktu jam belajar dianjurkan kepada siswa agar mengikuti kegiatan keagamaan di
Mushalla/Mesjid di sekitarnya dengan membawa buku/lembar kegiatan yang ditandatangani pengurus mesjid/musholla sebagai tambahan nilai mata pelajaran Agama Islam.
"Bagi sekolah non muslim dianjurkan dapat menyesuaikan libur dengan ketentuan" jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
| Ombudsman Ingatkan Pemerintah Soal Akurasi Data, Jelang Perluasan Program MBG Lansia dan Disabilitas |
|
|---|
| Lembaga Sensor Film Ajak Warga Banjarmasin Jadi Penyensor Mandiri di Tengah Banjir Tontonan Digital |
|
|---|
| Penyebab 2 PPPK Paruh Waktu di Banjarmasin Terancam Gagal Dapat SK, 1.681 Orang Segera Diangkat |
|
|---|
| Tumpukan Karung Lumpur di Trotoar Jalan A Yani Banjarmasin Ganggu Pejalan Kaki, Ini Kata Dinas PUPR |
|
|---|
| Banjir Rob Mulai Surut, Sejumlah Titik di Banjarmasin Masih Tergenang Akibat Drainase Buruk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ilustrasi-pelajar-sd-mengikuti-apel-di-halaman-sekolahnya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.