Berita Banjarmasin

Siswa TK dan SD Kelas 1 Hingga 3 Libur, Disdik Banjarmasin Buat Edaran Pelajar Selama Ramadan,

Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin akhirnya mengeluarkan surat Ederan terkait kegiatan siswa di bulan ramadan.

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Edi Nugroho
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi pelajar SD mengikuti apel di halaman sekolahnya 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin akhirnya mengeluarkan surat Ederan terkait kegiatan siswa di bulan ramadan.

Dalam edaran sehubungan dengm bulan Ramadhan tahun 1445 H dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Kota Banjarmasin melalui optimalisasi proses belajar mengajar di sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Nuryadi mengatakan, keputusan edaran kali ini mengacu pada Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang standar proses pembelajaran berfungsi sebagai
kriteria minimal proses pembelajaran yang untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

Kemudian, hasil keputusan rapat dinas Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin dengan Pengawas TK, SD, dan SMP serta Ketua Kelompok Kerja Kepala SD, SMP tanggal 4 Maret 2024.

Baca juga: Polresta Banjarmasin Terjunkan 100 Personil PAM Haul Guru Zuhdi, Rekayasa Lalulintas Juga Dilakukan

Baca juga: Dua Ahli Dihadirkan Pemohon PK Mardani H Maming, Jaksa KPK Akan Berikan Tanggapan Sidang Berikutnya

Ia menyebut, libur Ramadhan 1445 H untuk semua siswa TK, SD, SMP. Libur dimulai tanggal 11 Maret hingga 9 April 2024. Kemudian dilanjutkan dengan libur Idul Fitri tanggal 12 hingga 13 April 2024.

Kemudian, pada jenjang Sekolah Dasar (SD) kelas IV, V, dan VI dan SMP tanggal 13 hingga 15 Maret 2024.

"Khusus untuk siswa Kelas I, II, III SD dan TK libur total, dan masuk sekolah kembali pada tanggal 15 April 2024," ujarnya.

Dijelaskannya, kegiatan Pesantren Ramadhan diserahkan sepenuhnya kepada sekolah untuk melaksanakannya
sesuai dengan alokasi waktu yang sudah diprogramkan masing-masing. Sementara itu pesantren Ramadan akan dilakukan siswa SD kelas 4 hingga 6 dan siswa SMP.

"Meski siswa nanti libur, di luar waktu jam belajar dianjurkan kepada siswa agar mengikuti kegiatan keagamaan di
Mushalla/Mesjid di sekitarnya dengan membawa buku/lembar kegiatan yang ditandatangani pengurus mesjid/musholla sebagai tambahan nilai mata pelajaran Agama Islam.

"Bagi sekolah non muslim dianjurkan dapat menyesuaikan libur dengan ketentuan" jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved