Selebrita

Drama Tante dan Mantan Pacar Brondong Berakhir, Wulan Guritno Cabut Gugatan atas Sabda Ahessa

Drama si tante dan mantan pacar brondong berakhir! Artis Wulan Guritno akhirnya mencabut gugatan perdata dari Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri.

|
Editor: Murhan
Instagram wulanguritno/sabdaahessa
Wulan Guritno dan Sabdayagra Ahessa. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Drama si tante dan mantan pacar brondong berakhir! Artis Wulan Guritno akhirnya mencabut gugatan perdata dari Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Digetahui, Wulan Guritno sempat menggugat secara perdata terkait dana talangan renovasi rumah Sabda Ahessa.

Kini, Wulan Guritno mau mencabut gugatan seusai Sabda Ahessa membayar utangnya kepadanya.

Adanya pembayaran tersebut berdasarkan penagihan dari pihak Wulan Guritno yang kemudian disambut baik Sabda Ahessa.

"Ya tentunya ada penagihan dari kami sudah kami sampaikan dan kami sudah lakukan diskusi yang akhirnya bisa diselesaikan," kata kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando, Kamis (7/3/2024).

Pencabutan gugatan Wulan terhadap Sabda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilakukan perhari ini, Kamis (7/3/2024).

Baca juga: Akhirnya Kurnia Meiga Muncul Usai Azhiera Umumkan Cerai, Eks Arema dan Timnas Sentil Nasib Akun IG

Baca juga: Keadaan Asli Rumah Tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar Terkuak Gegara Bocoran Chat WA, Minta Maaf

"Sepenegathuan saya sudah beres semua makanya karena pembayaran dan penyelesaian sudah dilakukan makanya kita cabut," lanjutnya.

Pembayaran Sabda dilakukan sesuai dengan kesepakatan dengan mantan kekasihnya itu.

"Nilainya kurang lebih lah tapi kesepakatan antara tergugat dan penggugat yang akhirnya dibayarkan sesuai dengan kesepakatan," ucap Ficky.

Dengan demikian perkara perdata kasus dana talangan renovasi rumah antara Wulan Guritno dan Sabda Ahessa berujung damai.

Diketahui Wulan Guritno mengugat perdata mantan kekasihnya, Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan perdata itu berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno.

Diduga dana talangan ntuk keperluan renovasi rumah Sabdyagara yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, jadi permasalahannya.

Adapun nilai Gugatan Wulan terhadap Sabda sebesar Rp 396 juta.

Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

Sempat Bantah Punya Utang

Sabda Ahessa membantah telah berutang kepada mantan kekasihnya, Wulan Guritno.

Dimana uang senilai Rp 396 yang digugat oleh Wulan merupakan uang bersama melalui adanya kesepakatan.

Bantahan tersebut kemudian ditanggapi oleh tim kuasa hukum Wulan Guritno.

"Iya itu kesepakatan bersama untuk mengembalikan uangnya tapi belum dikembalikan kembalikan," kata Ficky Fernando kuasa hukum Wulan Guritno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: Daftar Pabrik Uang Kris Dayanti Jika Gagal di Pileg, Tarif Istri Raul Lemos Tak Kalah Gaji di DPR RI

Baca juga: Hilang Kontak dengan Lettu TNI Fardhana, Ayu Ting Ting Ngaku Sedih Lalu Minta Doa Keselamatan

Kemudian Ficky menambahkan Wulan Guritno justru ingin meminta bagian dari nominal yang dikumpulkan bersama itu setelah keduanya berpisah.

Sabda pun berniat untuk mengembalikan namun tidak ada kejelasan.

"Kalau memang kesepakatan bersama harusnya kalau klien kami tagih dia bilang ngga ada hanya bilang mau membayar tapi belum ketahuan kapan bayarnya," ujarnya.

Tidak adanya kejelasan dari Sabda membuat Wulan melayangkan gugatan ke pengadilan.

"Intinya dana talangan yang diberikan Wulan mencapai senilai gugatan. Dan Wulan berharap melalui kami melakukan penagihan secara hukum, talangan itu dibayarkan," tandasnya.

Sabda Ahessa bantah meminjam uang atau berhuang kepada mantan kekasihnya, Wulan Guritno.

Klarifikasi tersebut diungkap oleh tim kuasa hukum Sabda Ahessa usai menjalani sidang gugatan perdata dari Wulan Guritno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dimana Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa senilai Rp 396 juta terkait dana talangan renovasi rumah.

"Berdasarkam fakta yang kami temukan dan dokumen yang kami baca emamg klien kami tidak berutang kepada ibu Wulan Guritno," kata Aditya Anggriady kuasa hukum Sabda, Kamis (29/2/2024).

Kemudian Aditya memiliki bukti dimana kliennya itu tidak berutang kepada Wulan Guritno.

"Kami memiliki dokumen bukti fakta-fakta dana kesepakatan tersebut," ujar Aditya.

Dijelaskan Aditya uang tersebut merupakan dana yang disepakati dan dikumpulkan oleh Wulan Guritno dan Sabda Ahessa selama mereka menjalin kasih.

Sehingga pihak Sabda membantah kliennya itu berhutang kepada Wulan Guritno.

"Semua atau dana-dana talangan tersebut sebenarnya bukan dana talaangan sebenrnya tapi dana yang disepakati bersama untuk keperluan bersama juga," ujar Aditya.

"Jadi contohnya ibu Wulan Guritno mungkin memiliki rencana di kemudian harinya hendak membuat kamar pakaian wanita. Seperti itu," lanjutnya.

Diketahui Wulan Guritno mengugat perdata mantan kekasihnya, Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan perdata itu berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno.

Diduga dana talangan ntuk keperluan renovasi rumah Sabdyagara yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, jadi permasalahannya.

Adapun nilai Gugatan Wulan terhadap Sabda sebesar Rp 396 juta.

Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

Baca juga: Perbuatan Anak Pasha Ungu Bikin Okie Agustina Malu, Keisha Alvaro Larang Kerja Meski Dicerai Gunawan

Baca juga: Tetiba Raffi Ahmad dan Yuki Kato Kuak Status Asli yang Tersembunyi, Hubungan Terjalin Sejak SMA

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved