Selebrita

Jalur Hukum Rontok, Sabda Ahessa Cicil Dana Talangan Renovasi Kamar Pakaian Wanita ke Wulan Guritno

Gugatan hukum Wulan Guritno pada sang mantan kekasih, Sabdayagra Ahessa dicabut. Dana talangan renovasi rumah dicicil.

Editor: Achmad Maudhody
Instagram wulanguritno/sabdaahessa
Kolase Wulan Guritno dan Sabda Ahessa. 

Dalam hal itu kedua belah pihak bersepakat untuk mengambil jalan tengahnya.

Sayangnya Aditya tak bisa membeberkan nominal uang yang dibayarkan Sabda ke Wulan.

"Maksudnya kita ambil tengah-tengah lah ibaratnya gitu."

"Mohon maaf saya tidak bisa membeberkan informasi terkait nominal," ucapnya.

Gugatan dicabut

Wulan Guritno mencabut gugatan perdata terhadap mantan kekasih, Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pencabutan gugatan perdata terkait dana talangan renovasi rumah ini dilakukan usai Sabda Ahessa membayar utangnya kepada Wulan Guritno.

Pembayaran tersebut berdasarkan penagihan dari pihak Wulan Guritno yang kemudian disambut baik Sabda Ahessa.

"Ya tentunya ada penagihan dari kami sudah kami sampaikan dan kami sudah lakukan diskusi yang akhirnya bisa diselesaikan," kata kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando, Kamis (7/3/2024).

Pencabutan gugatan Wulan terhadap Sabda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilakukan perhari ini, Kamis (7/3/2024).

"Sepenegathuan saya sudah beres semua makanya karena pembayaran dan penyelesaian sudah dilakukan makanya kita cabut," lanjutnya.

Pembayaran Sabda dilakukan sesuai dengan kesepakatan dengan mantan kekasihnya itu.

"Nilainya kurang lebih lah tapi kesepakatan antara tergugat dan oenggugat yang akhirnya dibayarkan sesuai dengan kesepakatan," ucap Ficky.

Dengan demikian perkara perdata kasus dana talangan renovasi rumah antara Wulan Guritno dan Sabda Ahessa berujung damai.

Diketahui Wulan Guritno mengugat perdata mantan kekasihnya, Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan perdata itu berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved