Berita Batola

Pemilik Terancam Denda Seekor Kambing, Ini Aturan Operasional Warung di Alalak Selama Ramadan

Menarik jika sampai kedapatan ada perbuatan asusila, warung di Desa Beringin Alalak Batola akan ditutup dan didenda seekor kambing

|
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Edi Nugroho
Foto  Bhabinkamtibmas Desa Beringin Bripka Wahyu
Sosialisasi kesepakatan bersama selama ramadan di sejumlah warung malam yang berusaha di pinggir Jalan Trans Kalimantan Desa Beringin Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, belum lama ini. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN- Jika sampai kedapatan ada perbuatan asusila selama Ramadhan, warung di Desa Beringin Alalak Batola akan ditutup dan pemilik didenda seekor kambing.

Menjaga situasi dan kondisi wilayah desa tetap aman dan nyaman selama melaksanakan ibadah Ramadan.

Pemerintah Desa Beringin, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan punya cara sendiri.

Aparatur Pemerintah Desa Beringin, tokoh masyarakat, Babinsa ,Bhabinkamtibmas dilibatkan dalam membuat kesepakatan bersama demi ketertiban pelaku usaha di desa tersebut.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Dapat Hadiah Timah Panas, Kapolres Tanahbumbu: Seorang Anggota Terluka

Baca juga: Sensasi Berbeda, Zuri Express Hotel Banjarmasin Kembali Hadirkan Buka Puasa Susur Sungai

Kesepakatan itu disosialisasikan tentang ketertiban warung malam di kawasan Jalan Trans Kalimantan Ruas Handil Bakti -Kapuas di RT 1 dan RT 2 Desa Beringin.

Desa Beringin Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala memiliki sekitar 15 buah warung. Itu belum desa tetangganya.

"Satu warung itu, karyawannya ada 4 orang hingga 6 orang," ujar Bripka Wahyu, dihubungi reporter Banjarmasinpost.co.id, Minggu (10/3/2024).

Bhabinkamtibmas Desa Beringin, adalah Bripka Wahyu dan Babinsa Desa Beringin, Kopda Edi Santoso turut bertanda tangan dalam kesepakatan bersama tersebut.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi berlangsung lancar dan kondusif karena dilakukan secara persuasif kepada pemilik usaha dan para pekerja.

Isi kesepakatan bersama selama Ramadan, yaitu warung tidak menjual minuman beralkohol.

Operasional musik dibunyikan setelah salat tarawih hingga pukul 12 malam dan jangan menganggu masyarakat sekitarnya.

Pakaian perempuan harus sopan dan tertutup. Lampu penerangan warung harus terang dan jelas.

Parkir kendaraan bermotor roda empat atau lebih harus tertib, tidak menganggu arus lalulintas di Jalan Nasional.

Apabila kesepakatan bersama dilanggar, maka akan diberikan 2x surat peringatan.

Jika masih melanggar akan diberikan tindakan atau sanksi penutupan tempat usaha atau warung.

Berikutnya sanksi warung langsung ditutup dan denda seekor kambing untuk selamatan kampung, jika melakukan tindakan asusila. (Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved