Harga Emas

Masuki Awal Ramadhan 2024, Tren Harga Emas di Banjarmasin Terus Naik, Antam Masih Tinggi

Memasuki awal Bulan Ramadhan 2024, harga emas di pasaran terus menaik, terutama dalam seminggu terakhir.

Penulis: Salmah | Editor: Rahmadhani
BANJARMASINPOST.CO.ID/MIA
Toko Emas Ahmad di Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Memasuki awal Bulan Ramadhan 2024, harga emas di pasaran terus menaik, terutama dalam seminggu terakhir. Bagi investor, maka inilah momen menjual maupun membeli.

Ahmad, pemilik Toko Emas Ahmad di pasar Lama Banjarmasin, mengatakan, memang harga emas seminggu terakhir terus mengalami kenaikan.

"Kenaikan harga berlangsung setiap hari , hingga sekarang terus terjadi kenaikan," tukasnya.

Kenaikan ini kalau dibandingkan dengan BB harga tertinggi seminggu lalu kurang lebih mencapai Rp100-an

"Kendatipun harga emas naik, namun tidak akan menurunkan minta masyarakat untuk membeli," ujarnya.

Ahmad mengatakan, antara orang yang menjual maupun orang yang membeli hampir sama saja alias imbang.

Adapun harga pada hari ini
Emas 999 Rp 1.070 ribu/gram

Emas kadar 700 dijual mulai Rp 730 ribu hingga Rp 800 ribu/gram

Emas kadar 420/375 Rp400 ribu /gram

* Harga Emas Antam Masih Tinggi

Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk bertahan di level tertingginya Rp 1.208.000 per gram pada hari ini, Senin (11/3/2024), alias tidak ada pergerakan harga dari hari sebelumnya.

Mengutip laman Logam Mulia yang dilansir melalui Kompas.com, harga buyback di libur Nyepi ini juga tetap bertahan di level Rp 1.101.000 per gram. Buyback adalah harga yang di dapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut.

Namun harga emas Antam tersebut adalah yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sehingga bisa saja harganya berbeda pada gerai penjualan emas Antam lainnya.

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah yakni sebesar 0,25 persen, menurut PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved