Berita Banjarmasin
Sidang Lanjutan PK Terpidana Mardani H Maming, Jaksa KPK Tolak Dalil Pemohon
Sidang Peninjauan Kembali (PK) terdakwa Mardani H Maming kembali di gelar di PBN Tipikor Banjarmasin, ini kata jaksa penuntut umum
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kemudian jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua tahun.
Tak terima atas putusan tersebut, Mardani pun mengajukkan banding, dan Jaksa KPK pun tak mau kalah, karena juga ikut mengajukkan banding ke PT Banjarmasin.
Oleh PT Banjarmasin, hukuman Mardani pun justru diperberat melalui putusan dengan nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh PT Banjarmasin.
Mardani pun melalui penasihat hukumnya mengajukkan kasasi, dan dalam putusannya MA menolaknya.
Masih tidak puas atas putusan tersebut, Mardani dan penasihat hukumnya pun rupanya mengajukkan PK.
Adapun permohonan PK diajukkan karena pemohon menilai adanya kekhilafan dan juga pertentangan dalam putusan Majelis Hakim
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Mardani H Maming
Peninjauan Kembali (PK)
sidang PK Mardani H Maming
PN Tipikor Banjarmasin
Banjarmasinpost.co.id
KPK
Disnakertrans Kalsel dan PT WSI Dorong Budaya Kerja Aman Lewat Seminar K3 |
![]() |
---|
Pasca Pelajar di Martapura Keracunan Menu MBG, Pihak MAN 2 Banjarmasin Berencana Melihat Dapur SPPG |
![]() |
---|
Warga Kelayan Selatan Banjarmasin Ini Gembira Dapat Bantuan Kendaraaan Roda Tiga |
![]() |
---|
MTQMN ke-18 di Universitas Lambung Mangkurat Resmi Ditutup, ULM Raih Peringkat Tiga se-Indonesia |
![]() |
---|
Menjelang Magrib, Api di Kompleks Yuka Basirih Banjarmasin Berhasil Dipadamkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.