Kriminalitas di Kalsel
Cabuli Anak di Bawah Umur Saat Les Privat, Oknum ASN di Banjarbaru Ini Dilaporkan ke Polisi
Kasus pencabulan kembali terjadi di Kota Banjarbaru, kali ini melibatkan oknum ASN berinisial AR (42). Korbannya bocah 9 tahun
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kasus pencabulan kembali terjadi di Kota Banjarbaru, kali ini melibatkan oknum ASN berinisial AR (42).
Informasi terhimpun, pelaku merupakan ASN pada satu Instansi Vertikal, yang memiliki pekerjaan tambahan sebagai, guru les privat.
Aksi bejat AR ketahuan, saat korban berinisal S (9) merengek kepada orangtuannya, untuk tidak lagi mengikuti les mata pelajaran bahasa inggris di rumah pelaku.
"Kecurigaan orangtua korban bermula saat anaknya S mengatakan kalau pelaku AR adalah orang jahat," kata Kasih Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji, Jumat (15/3/2024).
Baca juga: Dulu Diberhentikan, Mantan Napi Pencabulan Anak Terpilih Lagi Jadi Anggota DPRD pada Pemilu 2024,
Baca juga: Pelaku Pencabulan di Kurau Tanahlaut Alami Stroke, Sempat Dikabarkan Mengaku Seorang Habib
Dari kecurigaan tersebut, korban pun diminta orangtuanya untuk bercerita dan menyampaikan penyebab dirinya tidak ingin lagi mengikuti les.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa pencabulan tersebut terjadi saat les privat yang dilakukan di rumah pelaku.
S mengikuti les sebanyak tiga kali dalam satu pekan. Hampir setiap proses belajar berlangsung, pelaku meremas payudara dan alat kelamin dari dalam pakaian korban.
"AR juga disebutkan memperlihatkan alat kelaminnya dan mengarahkan korban, untuk memegang," ujarnya.
Mendapat cerita itu orangtua S langsung mengkonfirmasi AR soal aksi pencabulan tersebut, dan melaporkannya ke Polres Banjarbaru.
Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Dibekuk di Kalteng, Berpindah-pindah Melarikan Diri
Setelah dilakukan penyelidikan, kini pelaku AR ditetapkan sebagai tersangka, dengan sangkaan pasal Tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
anak di bawah umur
oknum ASN
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
pencabulan
guru les privat
Kota Banjarbaru
Gadaikan Motor Pengujung Warung , Pria Asal Barabai Ini Mengaku Uangnya untuk Judi Online dan Nyabu |
![]() |
---|
Geger Komponen Senilai Rp 81 Juta Hilang di Perusahaan di Tapin, Pencurinya Ternyata Pekerja Magang |
![]() |
---|
Rekonstruksi Anak Bunuh Ayah di Tapin, Pelaku Lancar Peragakan 24 Adegan |
![]() |
---|
Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Sales di Tanahbumbu Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Mengaku Polisi, Begal Motor di Perkantoran Pemprov Kalsel Diringkus, Polisi Amankan Mobil Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.