Kriminalitas di Kalsel

Cabuli Anak di Bawah Umur Saat Les Privat, Oknum ASN di Banjarbaru Ini Dilaporkan ke Polisi

Kasus pencabulan kembali terjadi di Kota Banjarbaru, kali ini melibatkan oknum ASN berinisial AR (42). Korbannya bocah 9 tahun

|
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Banjarbaru untuk Bpost
Palaku pencabulan anak di bawah umur, seorang ASN instansi vertikal di Banjarbaru. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU -  Kasus pencabulan kembali terjadi di Kota Banjarbaru, kali ini melibatkan oknum ASN berinisial AR (42).

Informasi terhimpun, pelaku merupakan ASN pada satu Instansi Vertikal, yang memiliki pekerjaan tambahan sebagai, guru les privat.

Aksi bejat AR ketahuan, saat korban berinisal S (9) merengek kepada orangtuannya, untuk tidak lagi mengikuti les mata pelajaran bahasa inggris di rumah pelaku.

"Kecurigaan orangtua korban bermula saat anaknya S mengatakan kalau pelaku AR adalah orang jahat," kata Kasih Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji, Jumat (15/3/2024).

Baca juga: Dulu Diberhentikan, Mantan Napi Pencabulan Anak Terpilih Lagi Jadi Anggota DPRD pada Pemilu 2024,

Baca juga: Pelaku Pencabulan di Kurau Tanahlaut Alami Stroke, Sempat Dikabarkan Mengaku Seorang Habib

Dari kecurigaan tersebut, korban pun diminta orangtuanya untuk bercerita dan menyampaikan penyebab dirinya tidak ingin lagi mengikuti les.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa pencabulan tersebut terjadi saat les privat yang dilakukan di rumah pelaku.

S mengikuti les sebanyak tiga kali dalam satu pekan. Hampir setiap proses belajar berlangsung, pelaku meremas payudara dan alat kelamin dari dalam pakaian korban.

"AR juga disebutkan memperlihatkan alat kelaminnya dan mengarahkan korban, untuk memegang," ujarnya.

Mendapat cerita itu orangtua S langsung mengkonfirmasi AR soal aksi pencabulan tersebut, dan melaporkannya ke Polres Banjarbaru.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Dibekuk di Kalteng, Berpindah-pindah Melarikan Diri

Setelah dilakukan penyelidikan, kini pelaku AR ditetapkan sebagai tersangka, dengan sangkaan pasal Tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved