Berita HSS
Tabrak Mobil Petugas Polres HSS, Tersangka pengedar Sabu Bakal Dijerat Pasal Berlapis
Tersangka pengedar sabu yang menabrak mobil petugas Satres Narkoba Polres HSS akan dijerat pasal ini, ini kata Kapolres HSS
Penulis: Hanani | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN- Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Leo Martin Pasaribu menyatakan bakal menjerat tersangka pelaku pengedar sabu, Raden Rizky Hendrawan dan Rusmin (sopir) dengan ancaman hukuman terberat.
Sebab, sebelum akhirnya tertangkap, tersangka dengan sengaja menabrak mobil operasional anggota Satres Narkoba Polres HSS saat melakukan tugas, mencegat keduanya di Jalan A Yani, Hamalau.
“Tersangka selain dikenakan Undang Undang Narkoba, juga layak dijerat pasal percobaan pembunuhan. Tindakannya memepetkan mobil yang dikemudikannya saat anggota kami dari Satres Narkoba turun mencegat agar mereka berhenti, itu mengancam nyawa,”kata Kapolres Kapolres saat memberi keterangan Pers, Jumat ( 15/3/2024)
Setelah menabrak bagian pintu belakang mobil anggota Polres tersebut ringsek dan kaca bagian kiri bagasi pecah, tersangka langsung kabur. Beruntung anggota Polres Bripka Saiful Achoeri yang bertugas tersebut selamat, meski bagian telapak tangan mengalam retak.
Dengan barang bukti berupa sabu berat bersih 5,11 gram yang dibungkus plastic klep dibalut tisu serta dua telepon genggam kedua tersangka kini masih dalam penyidikan. Penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal 114 atay 2 sub pasal 112 ayat 2 UU NOmor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannnya maksimal 20 tahun.
Tersangka juga dijerat pasal berlapis, yaitu melawan anggota Polri yang bertugas sebagaimana diatur dalam pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan.
Baca juga: Imbas Tabrakan Beruntun Akibat Kejar-kejaran Petugas dengan Pengedar Sabu, Kapolres HSS Minta Maaf
Baca juga: Mengejutkan, Pohon Berusia Seratus Tahun Lebih Ditemukan di Tanahlaut, Begini Penampakannya
Barang bukti lainnya, berupa satu unit mobil Daihatsu Ayla warna merah DA 1211 JJ, yang ternyata dipinjam terangka dari rental kini masih disita sebagai barang bukti.
Diberitakan sebelumnya, sempat terjadi kejar-kejaran antara anggota Satrnarkoba POlres HSS setelah mobil yang dikemudikan terangsang Rezky bersama temannya rusmin menabrak mobil anggota POlres HSS tersebut.
Tersangka berhasil dibekuk setelah mengalami kecelakaan, menabrak mobil Nissan milik pengendara lainnya di Jalan A Yani Desa Bakarung, Kecamatan Angkinang hingga ringsek.
(banjarmasinpost.co.id/Hanani)
Kapolres Hulu Sungai Selatan
AKBP Leo Martin Pasaribu
pengedar sabu
Satres Narkoba Polres HSS
Banjarmasinpost.co.id
| Seleksi Capim Baznas HSS Ditangani Pusat, Rekam Jejak Digital Turut Ditinjau |
|
|---|
| Penjaga Sekolah SDN Wasah Tengah HSS Ini Tak Menyangka Terima SK PPPK |
|
|---|
| Dugaan Pungli Fee Lahan di HSS Berlanjut, Pelapor Penuhi Undangan Polres Bawa Bukti |
|
|---|
| PPPK Paruh Waktu di HSS Terima SK Pengangkatan, Begini Soal Gaji |
|
|---|
| PPPK Paruh Waktu di HSS Terima SK Pengangkatan, Tiga Mengundurkan Diri karena Pindah Domisili |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.