Berita HSS

Tabrak Mobil Petugas Polres HSS, Tersangka pengedar Sabu Bakal Dijerat Pasal Berlapis

Tersangka pengedar sabu yang menabrak mobil petugas Satres Narkoba Polres HSS akan dijerat pasal ini, ini kata Kapolres HSS

Penulis: Hanani | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasin Post/Hanani
Kondisi mobil Avanza yang dikemudikan anggota Satres Narkoba Polres HSS dan  mobil Ayla yang disewa tersangka dari rental mobil menjadi barang bukti, Jumat (15/3/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN- Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Leo Martin Pasaribu menyatakan bakal menjerat tersangka pelaku pengedar sabu, Raden Rizky Hendrawan dan Rusmin (sopir) dengan ancaman hukuman terberat.

Sebab, sebelum akhirnya tertangkap, tersangka dengan sengaja menabrak mobil operasional anggota Satres Narkoba Polres HSS saat melakukan tugas, mencegat keduanya di Jalan A Yani, Hamalau.

“Tersangka selain dikenakan Undang Undang Narkoba, juga layak dijerat pasal percobaan pembunuhan. Tindakannya memepetkan mobil yang dikemudikannya saat anggota kami dari Satres Narkoba turun mencegat agar mereka berhenti, itu  mengancam nyawa,”kata Kapolres Kapolres saat memberi keterangan Pers, Jumat ( 15/3/2024)

Setelah menabrak bagian pintu belakang mobil anggota Polres tersebut ringsek dan kaca bagian kiri bagasi pecah, tersangka langsung kabur. Beruntung anggota Polres Bripka Saiful Achoeri yang bertugas tersebut selamat, meski bagian telapak tangan mengalam retak.

Dengan barang bukti berupa sabu berat bersih 5,11 gram yang dibungkus plastic klep dibalut tisu serta dua telepon genggam kedua tersangka kini masih dalam penyidikan. Penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal  114 atay 2 sub pasal 112 ayat 2 UU NOmor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannnya maksimal 20 tahun.

Tersangka juga dijerat pasal berlapis, yaitu melawan anggota Polri yang bertugas sebagaimana diatur dalam pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan.

Baca juga: Imbas Tabrakan Beruntun Akibat Kejar-kejaran Petugas dengan Pengedar Sabu, Kapolres HSS Minta Maaf

Baca juga: Mengejutkan, Pohon Berusia Seratus Tahun Lebih Ditemukan di Tanahlaut, Begini Penampakannya

Barang bukti lainnya, berupa satu unit mobil Daihatsu Ayla warna merah DA 1211 JJ, yang ternyata dipinjam terangka dari rental kini masih disita sebagai barang bukti.

Diberitakan sebelumnya, sempat terjadi kejar-kejaran antara anggota Satrnarkoba POlres HSS setelah mobil yang dikemudikan terangsang Rezky bersama temannya rusmin menabrak mobil anggota POlres HSS tersebut.

Tersangka berhasil dibekuk setelah mengalami kecelakaan, menabrak mobil Nissan milik pengendara lainnya di Jalan A Yani Desa Bakarung, Kecamatan Angkinang hingga ringsek.

(banjarmasinpost.co.id/Hanani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved