Nasional
Dulu Dipecat karena Nyabu di Kantor, Kini Mantan Hakim Danu Arman Jadi PNS Aktif di Pengadilan Yogya
Pada 2023, Danu Amran pernah dipecat sebagai hakim karena terbukti melanggar kode etik karena nyabu di ruang kerjanya, kini malah jadi PNS aktif
BANJARMASINPOST.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) kembali mengaktifkan mantan hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten, Danu Arman, sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Pada 2023, Danu pernah dipecat sebagai hakim karena terbukti melanggar kode etik.
Dia ketahuan menggunakan sabu di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung.
Nama Danu Arman saat ini tertulis sebagai analis perkara pengadilan dengan pangkat Penata Tingkat I dalam laman resmi Pengadilan Tinggi Yogyakarta di pt-yogyakarta.go.id.
Baca juga: Diduga Harimau Sumatera yang Sama, Setelah Petani Cabai Kini Petani Sawit yang Diterkam
Baca juga: Belum Ada Pelantikan Pasca Lulus PPPK HST, Peserta Akui Tak Sabar
* Penjelasan Komisi Yudisial
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata memberikan klarifikasi mengenai status PNS Danu Arman yang diberhentikan dengan tidak hormat karena masalah narkoba.
Mukti mengatakan, Danu menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diselenggarakan oleh KY dan Mahkamah Agung, berkaitan dengan persoalan etik, di mana telah dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim.
Namun, pemberhentian tersebut tidak serta merta menghentikan status PNS Danu Arman.
"Jika terlapor (Danu Arman) kemudian mengurus untuk aktif kembali, baik di kantor pemerintahan atau lembaga, itu bisa saja, tapi tidak kembali menjadi hakim," kata Mukti ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (15/3/2024), dikutip dari Antara.
Dalam hal ini, lanjutnya, Danu kembali aktif sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
* Dipecat
Sebelumnya, pada Juli 2023, Majelis Kehormatan Hakim memecat hakim terlapor Danu Arman karena memakai narkoba di ruang kerja Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten.
"Menjatuhkan sanksi kepada Danu Arman dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Ketua Majelis Kehormatan Hakim sekaligus Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai pada 18 Juli 2023.
MKH menyatakan Danu telah terbukti melanggar angka 5 butir 5.1.1 dan angka 7.1 keputusan bersama MA dan KY terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Bunyi poin 5.1.1 dalam keputusan bersama itu ialah hakim harus berperilaku tidak tercela.
Kemudian, poin 7.1 menyatakan hakim harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com
Update Demo: Massa Jarah Isi Rumah Eko Patrio dan Uya Kuya, Suasana Mako Brimob Kwitang Mencekam |
![]() |
---|
Akhmad Munir Apresiasi Komdigi dan Dewan Pers, Tegaskan Komitmen Modernisasi PWI |
![]() |
---|
Resmi! Fitur Tiktok Live di Indonesia Dimatikan Sementara: Sehubungan dengan Meningkatnya Kekerasan |
![]() |
---|
Peran Penting Dahlan Dahi dalam Kesuksesan Kongres Persatuan PWI 2025 |
![]() |
---|
Akhmad Munir Terpilih Menjadi Ketua PWI Pusat, Atal S Depari Ketua Dewan Kehormatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.