Ramadhan 2024

Musafir Boleh Tak Puasa di Bulan Ramadhan 2024, Ustadz Adi Hidayat Urai Cara Menggantinya

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan cara mengganti atau membayar puasa, bagi musafir yang dibolehkan tidak menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan 2024.

|
Editor: Mariana
Youtube DUNIA ISLAM
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan cara mengganti puasa bagi musafir atau seseorang yang melakukan perjalanan dibolehkan tidak menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan 2024. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Ustadz Adi Hidayat menjelaskan cara mengganti atau membayar puasa, bagi musafir yang dibolehkan tidak menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan 2024.

Dalam hukum Islam, dipaparkan Ustadz Adi Hidayat ada aturan tersendiri bulan suci bagi orang-orang yang melakukan perjalanan (safar) yang disebut musafir.

Ustadz Adi Hidayat menuturkan syarat dan ketentuan bagi musafir tak wajib puasa, yakni berkaitan dengan jarak safar yang dilakukan.

Musafir adalah orang yang melakukan perjalanan dalam jarak jauh. Pada golongan orang-orang yang boleh tak berpuasa, musafir termasuk di dalamnya.

Saat ini umat Islam memasuki bulan Ramadhan 1445 Hijriyah, atau bertepatan bulan Maret dan April 2024.

Baca juga: Info Cuaca Ekstrem Minggu 17 Maret 2024, Sedia Payung Kalsel, Waspada Hujan Jaksel dan Bogorlr

Baca juga: Resep Menu Buka Puasa Ramadhan 2024, Sajian Takjil Aneka Kolak Menggugah Selera

Di bulan Ramadhan umat muslim diperintahkan menunaikan puasa dari terbit fajar hingga tenggelam matahari selama 30 hari atau satu bulan.

Namun ada golongan tertentu yang tidak diwajibkan berpuasa atau boleh tidak berpuasa, yang mana termasuk udzur syar'i sesuai ketentuan Islam, di antaranya musafir.

Ustadz Adi Hidayat menerangkan dalam bahasa Arab ada dua jenis perjalanan safar dan zihab.

"Orang-orang yang melakukan perjalanan jauh dan jaraknya lebih dari 80 km bisa disebut sebagai safar. Sedangkan zihab relatif dekat tidak melampaui 80 km," jelas Ustadz Adi Hidayat dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube DUNIA ISLAM.

Safar disini bisa diartikan sebagai perjalanan yang menyulitkan dan bahkan bisa merubah zona waktu.

Karena itu, orang-orang yang dalam keadaan safar atau melakukan perjalanan bisa membatalkan puasanya karena dalam keadaan sulit. Sulit bisa karena medannya, jaraknya, atau keadaannya.

Bahkan ada kondisi safar tertentu yang mutlak mengharuskan kita untuk berbuka. Bahkan kata beberapa ulama, hukum berbukanya sama wajibnya dengan hukum puasa di hari-hari Ramadhan biasa.

Jadi, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan lebih lanjut kalau anda dalam kondisi safar tertentu akan berdosa jika tidak berbuka puasa.

Kejadian ini pernah terjadi di masa Nabi Muhammad SAW. Ada seorang yang tiba-tiba istirahat di bawah pohon dengan kondisi yang sangat lemas.

Kebetulan waktu itu, Nabi juga sedang diperjalanan safar. Nabi yang melihat itu kemudian bertanya “Kamu kenapa?”. Mereka menjawab “Saya sedang puasa ya Rasulullah”. Kata Rasulullah kembali “Tidak bagus anda memaksakan puasa dalam safar dalam kondisi yang seperti ini”.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved