Selebrita

Isi Surat YA yang Dipenjara Imbas Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara, Pesan Putrinya Belajar Ngaji

Kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas terus bergulir dengan tersangka Yudha Arfandi.

|
Editor: Murhan
Instagram svrramadhani/Youtube Jacklyn Choppers
Kolase Yudha Arfandi dan surat tulisan tangannya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas terus bergulir dengan tersangka Yudha Arfandi.

Kini, YA ditahan atas kasus menenggelamkan Dante itu. Terungkap isi surat Yudha Arfandi untuk sang putri .

Dia mengungkap rindu pada anaknya yang dituangkan dalam secarik surat.

Yudha Arfandi berpesan pada putri sematawayangnya untuk belajar ngaji yang pintar.

Diketahui, satu bulan lebih mendekam di penjara akibat jadi tersangka kasus pembunuhan Dante, Yudha Arfandi mengurai curhatan.

Melalui secarik surat, Yudha Arfandi menitipkan pesan mendalamnya untuk sang putri tunggal.

Baca juga: 2 Mantan Istri Vicky Prasetyo Senasib di Pileg, Angel Lelga dan Kalina Tarung di Jambi dan Samarinda

Baca juga: Satu Penyebab Kiky Saputri Keguguran Kala Hamil 10 Minggu, Khairi: Dokter Bilang Ini Opsi Terakhir

Surat dari Yudha Arfandi sang tersangka kasus pembunuhan viral tersebut diungkap kakaknya di media sosial.

Seperti diketahui, Yudha Arfandi sempat jadi sorotan lantaran jadi aktor utama di balik kematian Dante, anak artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.

Yudha Arfandi diduga menenggelamkan Dante ke kolam renang berkali-kali hingga korban meregang nyawa pada 27 Januari 2024.

Aksi Yudha Arfandi tersebut terlihat jelas saat rekonstruksi kasus pembunuhan Dante yang digelar pada akhir Februari 2024 lalu.

Dalam rekonstruksi yang dihadiri Tamara Tyasmara dan Angger Dimas itu, tampak Yudha Arfandi 12 kali menenggelamkan kepala Dante hingga kehabisan napas.

Akibat kasus tersebut, Yudha Arfandi yang merupakan mantan pacar Tamara Tyasmara pun dijerat pasal berlapis.

Ia disangkakan pada beberapa pasal yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

Tulis Surat

Satu bulan menghuni lapas Polda Metro Jaya, Yudha Arfandi pun kembali jadi sorotan.

Hal tersebut lantaran Yudha Arfandi mengurai curhatannya selepas mendekam di penjara.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved