Lebaran 2024

Penjelasan Boleh Tidaknya Zakat Fitrah Diberikan Langsung ke Fakir Miskin & Siapa yang Berhak Dapat

Bagaimana jika ingin memberikan langsung zakat fitrah kepada fakir miskin tanpa lewat amil zakat, ini penjelasannya

Editor: Rahmadhani
baznas.go.id
Ilustrasi zakat fitrah. Inilah jawaban & penjelasan dari pertanyaan yang kerap diajukan oleh umat muslim ketika menjelang Lebaran adalah, apakah boleh memberikan zakat fitrah langsung kepada fakir miskin, tidak melalui amil zakat. 

 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Salah satu pertanyaan yang kerap diajukan oleh umat muslim ketika menjelang Lebaran adalah, apakah boleh memberikan zakat fitrah langsung kepada fakir miskin, tidak melalui amil zakat.

Zakat Fitrah merupakan kewajiban umat Islam di bulan Ramadhan selain berpuasa.

Zakat fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan umat Islam baik laki-laki, perempuan, dewasa, atau anak-anak sebagai bentuk santunan ke fakir miskin.

Dalam Fathul Qarib, Muhammad bin Qasim al-Ghazi mengatakan, ada tiga kondisi yang mengharuskan seseorang membayar zakar fitrah.

Yakni pertama, beragama Islam. Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat fitrah, yakni akhir bulan Ramadhan dan awal dari bulan Syawal.

Ketiga, memiliki makanan pokok di luar dari kebutuhannya saat hari Raya Idul Fitri.

Biasanya, zakat Fitrah bisa diberikan ke badan mengurus seperti amil zakat.

Namun bagaimana jika ingin melakukannya sendiri tanpa ke amil zakat, artinya memberikan langsung zakat fitrah kepada fakir miskin. Apakah bisa?

Begini penjelasan ustaz yang dilansir dari TribunWow.com, soal pemberian zakat fitrah langsung kepada fakir miskin.

Baca juga: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah bagi Umat Islam, Buya Yahya Imbau Penuhi Dua Syarat Ini

Baca juga: Apakah Fakir Miskin Wajib Zakat Fitrah? Ustadz Abdul Somad Terangkan Syarat dan Cara Bayarnya

Memberikan zakat fitrah langsung kepada fakir miskin tidak dilarang dan boleh-boleh saja dilakukan.

Namun sebetulnya zakat fitrah lebih afdal kalau melalui amil zakat.

Kalau keluarga kita fakir miskin mestinya disampaikan saja kepada amil.

"Ini saya punya keluarga benar-benar fakir miskin tidak mampu, tidak punya yang harus disantuni dengan zakat, mungkin dicatatan amil tidak ada,"

"Tetapi kalau membagikan sendiri ya tidak ada masalah," ucap Wahid Ahmadi selaku Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah kepada TribunWow.com.

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved