Lebaran 2024

Penjelasan Boleh Tidaknya Zakat Fitrah Diberikan Langsung ke Fakir Miskin & Siapa yang Berhak Dapat

Bagaimana jika ingin memberikan langsung zakat fitrah kepada fakir miskin tanpa lewat amil zakat, ini penjelasannya

Editor: Rahmadhani
baznas.go.id
Ilustrasi zakat fitrah. Inilah jawaban & penjelasan dari pertanyaan yang kerap diajukan oleh umat muslim ketika menjelang Lebaran adalah, apakah boleh memberikan zakat fitrah langsung kepada fakir miskin, tidak melalui amil zakat. 

Menurut Wahid, tidak mampu itu kan relatif.

"Kalau Anda pada saat hari akhir Ramadhan itu tidak ada uang sama sekali,"

"Tapi bukan berarti Anda tidak mampu, lagi tidak ada uang, gajinya belum datang misalnya, aslinya Anda akan punya uang,"

Jika memang keadaannya demikian, maka diperbolehkan berhutang.

"Maka Anda boleh utang, Anda harus utang begitu, karena akan punya uang, akan gajian. Seperti itu utangnya tidak apa-apa karena memang aslinya Anda punya uang, hari itu, tanggal terakhir Ramadan, atau pagi sebelum salat Ied, Anda dalam keadaan belum gajian,"


Membayar zakat fitrah dengan bahan makanan pokok seperti beras atau boleh dengan uang? (pixabay.com)
Karena menurutnya, meski belum memegang uang tapi dengan memiliki gaji perbulan menandakan Kita memiliki uang.

Hal itu menjadi berbeda ketika Kita tak bekerja sebagai pegawai yang tak memiliki gaji.

"Tetapi kalau Anda bukan pegawai, penghasilannya memang, seperti dagang, segala macam yang tidak bisa dipastikan, dan Anda hari itu tidak punya uang,"

"Ya sudah, tidak ada kewajiban untuk bayar zakat,"

Karena, menurut Wahid, bayar zakat tentu dengan uang, dan syaratnya adalah memiliki uang.

Baca: Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah Online? Kapan Waktu yang Tepat Untuk Membayarkanya?

Baca: Lupa Bayar Zakat Fitrah Setelah Salat Idul Fitri, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Ini

"Dia punya uang, bisa buat makan pada hari itu, ada sisanya, nah itu buat zakat,"

"Kalau tidak ya berarti Anda harus disantuni sebagai muzaki," pungkasnya.

* Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved