Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, KPU Batola Didatangi Tim Sukses Kandidat Calon Independen
Menjelang Pilkada 2024 , calon pemimpin dari jalur independen di Batola bermunculan. Diantaranya, bahkan melalui tim sukses datang ke KPU Batola
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Menjelang Pilkada 2024 yang dijadwalkan diselenggarakan pada 27 November 2024 ini, calon pemimpin dari jalur independen di Barito Kuala (Batola) mulai bermunculan.
Diantaranya, bahkan datang melalui tim suksesnya ke KPU Batola menanyakan persyaratan untuk maju melalui jalur perseorangan.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi pada KPU Kabupaten Barito Kuala, Noor Yanto membenarkan, kedatangan tim sukses calon independen.
"Mereka datang tidak secara formal. Tujuan menanyakan berapa KTP dan prosedur kalau ingin melalui jalur perorangan," ujar Noor Yanto kepada reporter Banjarmasinpost.co.id,Selasa (26/3/2024).
Baca juga: Sinyal Sahbirin Noor Restui Sang Istri di Pilkada Kalsel: Insya Allah Jadi Gubernur
Baca juga: Pj Bupati di Kalsel Masuk Bursa Kandidat Pilkada 2024 dari Partai Golkar, Simak Ini Sosoknya
Noor Yanto enggan menyebutkan tim sukses tersebut. Dia hanya menyebutkan setidaknya bakal calon perorangan harus mengumpulkan sedikitnya 30 ribu KTP.
"Nanti saat diverifikasi faktual terjadi perubahan," katanya.
Menurut Noor Yanto, idealnya dan aman itu tim sukses calon perseorangan mengumpulkan 30 ribu KTP pendukung.
"Itu pengalaman saat verifikasi partai politik, ada yang mencabut dan merasa dicatut. Kumpulkan 30 ribu KTP batas aman," pungkas Noor Yanto. (Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid)
Digelar Bertahap, Jadwal Baru Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dimulai 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Gubernur, Walkot, Bupati Terpilih di Kaltara Hasil Pilkada 2024: Ada Tiga Gugatan ke MK |
![]() |
---|
Kubu RK-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK, Jubir Pram-Rano Beri Apresiasi |
![]() |
---|
Pramono-Rano Ditetapkan Peraih Suara Terbanyak di Pilkada Jakarta 2024, KPU Umumkan Rinciannya |
![]() |
---|
Penyalahgunaan Formulir C6 Salah Satu yang Digugat Tim Ridwan Kamil-Suswono, Sebut Pelanggaran Masif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.