Berita Banjarmasin

Musnahkan Rokok Ilegal, Bea Cukai Beberkan Kerugian Negara yang Ditimbulkan

Jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan, Selasa (26/3/2024).

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Rokok dimusnahkan dengan cara digergaji. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel), Selasa (26/3/2024).

Rokok ilegal tersebut dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

Pemusnahan dilakukan dengan cara digergaji, bertempat di Halaman Kanwil DJBC Kalbagsel di Jalan A Yani Km 2 Banjarmasin. Dan pemusnahan dengan cara ini dilakukan untuk mendukung program go green.

Tercatat setidaknya ada sebanyak 5,1 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan dari berbagai merek, kemudian ada 1.788 liter minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras (miras) dan juga 4,86 liter liquid untuk rokok elektrik.

Untuk miras dan juga liquid rokok cair dimusnahkan dengan cara ditumpahkan ke dalam tong berukuran besar kemudian dibuang ke TPA Regional Banjar Bakula, Kota Banjarbaru.

Kepala Kanwil DJBC Kalbagsel, Dwijo Muryono menerangkan, barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan periode 2022-2023.

"Yang dimusnahkan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.

Dwijo menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut nilainya mencapai miliaran rupiah

"Nilainya sekitar Rp 7,5 miliar. Sedangkan kerugian negaranya sekitar Rp 4,4 miliar," jelasnya.

Dibeberkan juga oleh Dwijo bahwa pihaknya pun berhasil mengantongi uang denda dari sanksi yang dijatuhkan (Ultimum Remedium) mencapai Rp 1,3 miliar.

Dwijo juga menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah terlibat dalam upaya pengungkapan barang-barang ilegal tersebut.

"Terima kasih kepada semua pihak yang turut berkolaborasi. Ini dalam rangka melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya," tutupnya.

Dalam hadir dalam pemusnahan ini dari Kejati Kalsel maupun Kejari Banjarmasin, unsur TNI, Polri dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. (ran)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved