Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Kasus Dispar Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Tersangka Tetap Jalani Tahanan Kota

Tak lama lagi kasus dugaan korupsi di Dispar Tala akan masuk ke persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Irfani Rahman
BPOST GROUP/ROY
KAJARI Tala Teguh Imanto (tengah) saat jumpa pers penetapan MRE dan TW menjadi tersangka kasus dugaan tipikor, 23 Januari 2024 lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), tak lama lagi menggelinding ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Hal itu menyusul telah rampungnya tahapan penyidikan dan kini perkara tersebut telah berada pada jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanahlaut.

Pemberkasan kasus tersebut telah dinyatakan P21 atau lengkap. Pelimpahan berkas dan tersangka juga telah dilakukan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum.

Kajari Tala Teguh Imanto melalui Kasi Pidsus Akhmad Rifani menegaskan hal itu ketika dikonfirmasi. "Ya, sudah P21, sudah dilakukan tahap dua juga," sebutnya, Kamis (28/3/2024).

Ia mengatakan perkara tipikor tersebut telah diserahkan oleh jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum pada 7 Maret 2024 lalu.

Sebagai informasi, penanganan kasus dugaan tipikor tersebut sejak awal dilakukan oleh Kejari Tala mulai tahap penyelidikan hingga penyidikannya.

Rifani mengatakan dalam waktu yang tak terlalu lama lagi, perkara tipikor itu akan segera disidangkan. "Rencananya nanti akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin setelah lebaran," jelasnya.

Bagaimana dengan status dua orang tersangkanya? Rifani mengatakan kedua tersangka yaitu MRE dan TW tetap berstatus tahanan kota.

Seperti telah diwartakan media ini, MRE dan TW terjerat dugaan penyimpangan uang asuransi wisata pada tahun 2022 hingga Agustus 2023 senilai Rp 225 juta.

Uang asuransi wisata para periodisasi waktu tersebut tidak disetorkan ke perusahaan asuransi sehingga menyebabkan hilangnya perlindungan terhadap pengunjung objek wisata yang dikelola Dispar Tala.

Tarif retribusi masuk objek wisata yang dikelola Dispar Tala yakni Rp 4.500 per orang. Rinciannya, Rp 4.000 retribusi masuk ke lokasi wisata dan Rp 500 untuk asuransi.

MRE adalah pejabat teras Dispar Tala, sedangkan TW adalah bendahara penerimaan. Sekitar sebulan lalu, MRE pensiun. (AOL)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved